Jelang akhir tahun 2014 juga telah diresmikan pusat sejarah konstitusi yang merupakan wahana edukasi yang mendokumentasikan dinamika perjalanan sejarah konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Kehadiran pusat sejarah konstitusi ini diharapkan menumbuhkan kesadaran terhadap hak konstitusional warga negara. Para pengunjung dapat melakukan tur virtual untuk melihat kondisi pusat sejarah konstitusi (kunjungi disini)
Pada tahun 2015, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan pertemuan pimpinan Mahkamah Konstitusi se-Asia yang tergabung dalam The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutionst (AACC) dengan tajuk Board of Members. Rangkaian kegiatan lainnya yang diselenggarakan adalah International Symposium on Constitutional Complaint dan Short Course on the Mechanism in Conducting Constitutional Authorities in Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Konstitusi lalu menyelenggarakan kongres ketiga The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutionst (AACC) di Bali pada tahun 2016. Putusan penting dalam kongres tersebut yaitu menetapkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi sekretariat tetap di bidang perencanaan dan kegiatan.
The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutionst (AACC) kembali digelar pada tahun 2017 berlokasi di Solo, Jawa Tengah, dengan beberapa agenda kegiatan diantaranya adalah simposium internasional dengan tema The Constitutional Court and the State Ideology.
Seiring berjalannya waktu, peran Mahkamah Konstitusi terlihat dalam tiap unsur demokrasi tanah air. Semisal pada tahun 2019 dimana Mahkamah Konstitusi melaksanakan kewenangan memutus perselisihan hasil pemilu serentak tahun 2019. Â Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi menerapkan prinsip keterbukaan, dimana seluruh proses peradilan menggunakan dan memanfaatkan teknologi berbasis IT, terukur, dan berkepastian. Kiprah Mahkamah Konstitusi di tahun ini dihiasi dengan ragam capaian yang gemilang karena berhasil menjalankan kewenangan konstitusionalnya dengan baik.
Pada tahun 2020, di era pandemi COVID-19 melanda tanah air, untuk pertama kalinya Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno khusus dengan agenda penyampaian laporan tahunan. Pandemi yang melanda tidak menutup progres dan kinerja dari Mahkamah Konstitusi untuk terus bekerja. Tentu saja dengan mematuhi protokol yang berlaku dan berdasar pengalaman dari aspek digitalisasi pada 2009 silam. Di tahun 2020 ini juga telah ditetapkan UU No. 7/2020 tentang perubahan ketiga atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Memasuki masa endemi, pada tahun 2022 Mahkamah Konstitusi mengadakan Kongres Kelima World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) yang digelar di Nusa Dua, Bali. Hal ini sebagai bagian dari upaya kolaborasi dalam skala global.
Mahkamah Konstitusi terus menunjukkan kinerja terbaiknya, bahkan berdasarkan survei yang dilakukan oleh Charta Politika Indonesia disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga yang paling dipercaya publik. (baca: disini)Â
Hal ini menjadi kabar baik kaitannya dengan tahun pemilu di 2024 mendatang, dimana Mahkamah Konstitusi telah menetapkan sistem pemilu 2024 tetap proporsional terbuka. Sehingga harapannya kedepan Mahkamah Konstitusi dapat terus menjaga proses politik yang demokratis, transparan dan inklusif. Hal ini menjadi kesempatan juga bagi Mahkamah Konstitusi untuk menjaga amanah publik dan kewenangan konstitusionalnya. Hal ini tentu tidak lepas juga dari andil masyarakat untuk terus bersama #MengawalKonstitusi negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H