Mohon tunggu...
Yesi Hendriani Supartoyo
Yesi Hendriani Supartoyo Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Dua Dekade Kiprah Mengawal Konstitusi Negeri

4 Juli 2023   14:04 Diperbarui: 4 Juli 2023   14:14 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Siapa sangka, Mahkamah Konstitusi berhasil melewati tahun paling berat pada satu dekade silam tepatnya di tahun 2013 (baca: disini). Kini, dua dekade sudah usia Mahkamah Konstitusi. Perlu diketahui bahwa ide pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern sebagai cabang kekuasaan kehakiman.

Khususnya dengan disetujui secara bersama UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 silam, sehingga secara otomatis Indonesia menjadi negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi. Selang dua hari kemudian yaitu pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan hakim konstitusi untuk pertama kalinya yaitu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (baca profil beliau disini)

Hal yang menarik dari era kepemimpinan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai hakim konstitusi pertama adalah terkait dengan infrastruktur yaitu pembangunan sarana fisik berupa gedung peradilan yang modern. Prof Jimly berfokus pada pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi dimana secara konstruksi, benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dan tugas hakim konstitusi dimana beliau menyampaikan bahwa tugas hakim konstitusi pada dasarnya hanya tiga, yaitu bersidang, membaca, dan berdiskusi.

Selang setahun sejak Mahkamah Konstitusi dibentuk dan ditetapkan, lembaga ini mulai bekerja dan menunjukkan keberadaannya terutama pada Pemilu 2004 dengan memeriksa sengketa pemilu presiden yang diajukan oleh pasangan Wiranto dan Salahuddin Wahid sebagai pasangan nomor urut 1 yang diusung partai Golkar.

Berdasarkan putusan No 062/PHPU-B-II/2004 ditetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak permohonan keduanya secara keseluruhan. Putusan penyelesaian perselisihan hasil pemilu 2004 dapat dibaca disini. Hal ini lantas menjadi pertama kalinya dalam sejarah pemilu di Indonesia, dimana Mahkamah Konstitusi mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilu. Mahkamah Konstitusi telah memutus seluruh perkara dengan putusan yang bersifat final.

Sejak pertama kali dibentuk hingga 5 tahun pertama kepemimpinan hakim konstitusi yang berakhir pada 16 Agustus 2008, Mahkamah Konstitusi tidak hanya berproses dan berprogres di bidang penyelesaian perkara, melainkan juga berhasil memperkenalkan diri kepada masyarakat luas sebagai lembaga negara baru hasil reformasi. Hal ini tentu menjadi hal yang patut diapresiasi.

Kaitannya dengan sistem TIK, pada tahun 2009, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan pemeriksaan persidangan jarak jauh dengan menggunakan teknologi video conferencing yang dilakukan secara online dan realtime. Persidangan jarak jauh tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Siapa sangka upaya digitalisasi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi turning point kala dunia dilanda pandemi COVID-19 pada 11 tahun mendatang yaitu di tahun 2020.

Tidak hanya keberhasilan dari aspek digital, Mahkamah Konstitusi juga mengalami peningkatan dengan keterlibatannya dalam kancah internasional dengan mendirikan The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutionst (AACC) pada 2010 silam. Selang setahun kemudian pada 2011, Mahkamah Konstitusi mengadakan Simposium berskala Internasional berjudul Constitutional Democratic State yang dihadiri para delegasi dari berbagai negara. 

Tindak lanjut dari berbagai pencapaian dan kegiatan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi khususnya di level internasional terus berlanjut, hingga pada 2012 silam, kanselir Jerman Angela Merkel berkunjung ke Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mempelajari lebih lanjut tentang kiprah Mahkamah Konstitusi. Secara gamblang, Merkel memuji dan kagum dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (baca: disini) 

Selang satu dekade berdirinya Mahkamah Konstitusi, publik semakin percaya dan bergairah untuk memahami pengembangan hukum konstitusi di tanah air. Sehingga Mahkamah Konstitusi pun mendirikan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi berlokasi di Cisarua, Bogor pada 2013 silam. Mahkamah Konstitusi juga terus menjalin nota kesepahaman dengan banyak pihak dan pemberian anugerah konstitusi kepada para pemangku kepentingan antar lembaga.  

Selanjutnya, di tahun 2014, Mahkamah Konstitusi membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 2/2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Adapun Dewan Etik Hakim Konstitusi merupakan salah satu perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi terkait dengan laporan dan/atau informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oileh Hakim Konstitusi.

Jelang akhir tahun 2014 juga telah diresmikan pusat sejarah konstitusi yang merupakan wahana edukasi yang mendokumentasikan dinamika perjalanan sejarah konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Kehadiran pusat sejarah konstitusi ini diharapkan menumbuhkan kesadaran terhadap hak konstitusional warga negara. Para pengunjung dapat melakukan tur virtual untuk melihat kondisi pusat sejarah konstitusi (kunjungi disini)

Pada tahun 2015, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan pertemuan pimpinan Mahkamah Konstitusi se-Asia yang tergabung dalam The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutionst (AACC) dengan tajuk Board of Members. Rangkaian kegiatan lainnya yang diselenggarakan adalah International Symposium on Constitutional Complaint dan Short Course on the Mechanism in Conducting Constitutional Authorities in Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Konstitusi lalu menyelenggarakan kongres ketiga The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutionst (AACC) di Bali pada tahun 2016. Putusan penting dalam kongres tersebut yaitu menetapkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi sekretariat tetap di bidang perencanaan dan kegiatan.

The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutionst (AACC) kembali digelar pada tahun 2017 berlokasi di Solo, Jawa Tengah, dengan beberapa agenda kegiatan diantaranya adalah simposium internasional dengan tema The Constitutional Court and the State Ideology.

Seiring berjalannya waktu, peran Mahkamah Konstitusi terlihat dalam tiap unsur demokrasi tanah air. Semisal pada tahun 2019 dimana Mahkamah Konstitusi melaksanakan kewenangan memutus perselisihan hasil pemilu serentak tahun 2019.  Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi menerapkan prinsip keterbukaan, dimana seluruh proses peradilan menggunakan dan memanfaatkan teknologi berbasis IT, terukur, dan berkepastian. Kiprah Mahkamah Konstitusi di tahun ini dihiasi dengan ragam capaian yang gemilang karena berhasil menjalankan kewenangan konstitusionalnya dengan baik.

Pada tahun 2020, di era pandemi COVID-19 melanda tanah air, untuk pertama kalinya Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno khusus dengan agenda penyampaian laporan tahunan. Pandemi yang melanda tidak menutup progres dan kinerja dari Mahkamah Konstitusi untuk terus bekerja. Tentu saja dengan mematuhi protokol yang berlaku dan berdasar pengalaman dari aspek digitalisasi pada 2009 silam. Di tahun 2020 ini juga telah ditetapkan UU No. 7/2020 tentang perubahan ketiga atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Memasuki masa endemi, pada tahun 2022 Mahkamah Konstitusi mengadakan Kongres Kelima World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) yang digelar di Nusa Dua, Bali. Hal ini sebagai bagian dari upaya kolaborasi dalam skala global.

Mahkamah Konstitusi terus menunjukkan kinerja terbaiknya, bahkan berdasarkan survei yang dilakukan oleh Charta Politika Indonesia disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga yang paling dipercaya publik. (baca: disini) 

Hal ini menjadi kabar baik kaitannya dengan tahun pemilu di 2024 mendatang, dimana Mahkamah Konstitusi telah menetapkan sistem pemilu 2024 tetap proporsional terbuka. Sehingga harapannya kedepan Mahkamah Konstitusi dapat terus menjaga proses politik yang demokratis, transparan dan inklusif. Hal ini menjadi kesempatan juga bagi Mahkamah Konstitusi untuk menjaga amanah publik dan kewenangan konstitusionalnya. Hal ini tentu tidak lepas juga dari andil masyarakat untuk terus bersama #MengawalKonstitusi negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun