Mohon tunggu...
Yesi Hendriani Supartoyo
Yesi Hendriani Supartoyo Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Dua Dekade Kiprah Mengawal Konstitusi Negeri

4 Juli 2023   14:04 Diperbarui: 4 Juli 2023   14:14 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa sangka, Mahkamah Konstitusi berhasil melewati tahun paling berat pada satu dekade silam tepatnya di tahun 2013 (baca: disini). Kini, dua dekade sudah usia Mahkamah Konstitusi. Perlu diketahui bahwa ide pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern sebagai cabang kekuasaan kehakiman.

Khususnya dengan disetujui secara bersama UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 silam, sehingga secara otomatis Indonesia menjadi negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi. Selang dua hari kemudian yaitu pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan hakim konstitusi untuk pertama kalinya yaitu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (baca profil beliau disini)

Hal yang menarik dari era kepemimpinan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai hakim konstitusi pertama adalah terkait dengan infrastruktur yaitu pembangunan sarana fisik berupa gedung peradilan yang modern. Prof Jimly berfokus pada pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi dimana secara konstruksi, benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dan tugas hakim konstitusi dimana beliau menyampaikan bahwa tugas hakim konstitusi pada dasarnya hanya tiga, yaitu bersidang, membaca, dan berdiskusi.

Selang setahun sejak Mahkamah Konstitusi dibentuk dan ditetapkan, lembaga ini mulai bekerja dan menunjukkan keberadaannya terutama pada Pemilu 2004 dengan memeriksa sengketa pemilu presiden yang diajukan oleh pasangan Wiranto dan Salahuddin Wahid sebagai pasangan nomor urut 1 yang diusung partai Golkar.

Berdasarkan putusan No 062/PHPU-B-II/2004 ditetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak permohonan keduanya secara keseluruhan. Putusan penyelesaian perselisihan hasil pemilu 2004 dapat dibaca disini. Hal ini lantas menjadi pertama kalinya dalam sejarah pemilu di Indonesia, dimana Mahkamah Konstitusi mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilu. Mahkamah Konstitusi telah memutus seluruh perkara dengan putusan yang bersifat final.

Sejak pertama kali dibentuk hingga 5 tahun pertama kepemimpinan hakim konstitusi yang berakhir pada 16 Agustus 2008, Mahkamah Konstitusi tidak hanya berproses dan berprogres di bidang penyelesaian perkara, melainkan juga berhasil memperkenalkan diri kepada masyarakat luas sebagai lembaga negara baru hasil reformasi. Hal ini tentu menjadi hal yang patut diapresiasi.

Kaitannya dengan sistem TIK, pada tahun 2009, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan pemeriksaan persidangan jarak jauh dengan menggunakan teknologi video conferencing yang dilakukan secara online dan realtime. Persidangan jarak jauh tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Siapa sangka upaya digitalisasi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi turning point kala dunia dilanda pandemi COVID-19 pada 11 tahun mendatang yaitu di tahun 2020.

Tidak hanya keberhasilan dari aspek digital, Mahkamah Konstitusi juga mengalami peningkatan dengan keterlibatannya dalam kancah internasional dengan mendirikan The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutionst (AACC) pada 2010 silam. Selang setahun kemudian pada 2011, Mahkamah Konstitusi mengadakan Simposium berskala Internasional berjudul Constitutional Democratic State yang dihadiri para delegasi dari berbagai negara. 

Tindak lanjut dari berbagai pencapaian dan kegiatan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi khususnya di level internasional terus berlanjut, hingga pada 2012 silam, kanselir Jerman Angela Merkel berkunjung ke Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mempelajari lebih lanjut tentang kiprah Mahkamah Konstitusi. Secara gamblang, Merkel memuji dan kagum dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (baca: disini) 

Selang satu dekade berdirinya Mahkamah Konstitusi, publik semakin percaya dan bergairah untuk memahami pengembangan hukum konstitusi di tanah air. Sehingga Mahkamah Konstitusi pun mendirikan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi berlokasi di Cisarua, Bogor pada 2013 silam. Mahkamah Konstitusi juga terus menjalin nota kesepahaman dengan banyak pihak dan pemberian anugerah konstitusi kepada para pemangku kepentingan antar lembaga.  

Selanjutnya, di tahun 2014, Mahkamah Konstitusi membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 2/2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Adapun Dewan Etik Hakim Konstitusi merupakan salah satu perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi terkait dengan laporan dan/atau informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oileh Hakim Konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun