Mohon tunggu...
Yesi Hendriani Supartoyo
Yesi Hendriani Supartoyo Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Elektronifikasi Pelayanan Publik Berbasis Online Terintegrasi

22 Oktober 2019   09:59 Diperbarui: 22 Oktober 2019   10:04 1370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Capaian kinerja kelembagaan pemerintah dapat dilihat dari aspek peningkatan kualitas pelayanan publik. Kebijakan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui implementasi Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat. 

Selain itu, peningkatan kualitas layanan publik tidak terlepas dari berbagai bentuk inovasi dan upaya replikasi.

Kaitannya dengan tata kelola pemerintahan, upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima dapat dilihat dari Skor Indeks Efektivitas Pemerintahan Indonesia yang terus meningkat. 

Tahun 2019 ini meningkat hampir 5 poin, yang merupakan pencapaian tertinggi dalam lima tahun terakhir. Hal ini menunjukkan pelayanan publik makin berkualitas dan makin efektif.

dok: Laporan Capaian Pemerintahan Jokowi-JK
dok: Laporan Capaian Pemerintahan Jokowi-JK
Peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan dengan Penerapan digitalisasi pelayanan publik (e-Services); Peningkatan tingkat kepatuhan atas standar pelayanan publik sesuai dengan UU No.25/2009 tentang pelayanan publik; Integrasi sistem pengaduan masyarakat melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR!-SP4N); serta Pelaksanaan evaluasi kinerja pelayanan publik secara berkala.

Kualitas pelayanan publik juga ditandai dengan meningkatnya tingkat keterhubungan Sistem Pengaduan Masyarakat dengan aplikasi LAPOR!-SP4N. 

Sampai tahun 2018, tingkat keterhubungan dengan aplikasi LAPOR!-SP4N terdiri dari 34 kementerian, 98 lembaga, dan 507 pemerintah daerah. dalam kurun waktu enam tahun terakhir, jumlah laporan yang masuk sebanyak 1.389.891 dengan jumlah pengguna sebanyak 801.257.

Meningkatnya persentase tingkat kepatuhan terhadap mandat UU No.25/2009 tentang pelayanan publik juga menjadi indikator peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Persentase tingkat kepatuhan dengan kategori Zona Hijau (yang merupakan kategori penilaian tertinggi) tahun 2018 meningkat menjadi 88 persen dari 63 persen untuk kementerian; 80 persen dari 73 persen untuk lembaga; 82 persen dari 53 persen untuk provinsi; dan 46 persen dari 32 persen untuk kabupaten/kota, dibandingkan tahun 2017.

dok: LAMPID Presiden 2019
dok: LAMPID Presiden 2019
Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilihat dari penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Secara tata kelola dan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas tata kelola dan reformasi birokrasi nasional tidak terlepas dari upaya perbaikan pemerintah untuk mendorong pencapaian sasaran pembangunan aparatur negara yaitu birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. 

Selain itu, sebagai bentuk perbaikan tata laksana pemerintah, perlu dilakukan percepatan penerapan sistem pengaduan pelayanan publik terintegrasi.

Online Single Submission: Perizinan Berbasis Online Terintegrasi

Dalam rangka mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang efisien, pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi tentang percepatan pelaksanaan berusaha. 

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 

Dalam proses pelaksanaannya pemerintah memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).

dok: LAMPID Presiden 2019
dok: LAMPID Presiden 2019
Program OSS bertujuan untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha, memberikan kepastian hukum bagi investor, meningkatkan investasi baik PMDN maupun PMA, meningkatkan industri dan kinerja ekspor serta menciptakan lapangan pekerjaan. 

Berdasarkan data World Bank tentang skor kemudahan berbisnis di Negara Kawasan ASEAN, Indonesia menempati posisi strategis dan lebih unggul daripada Filipina, Kamboja, Laos dan Myanmar. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia telah mengalami reformasi kemudahan berbisnis.

Sebagaimana tertuang dalam Capaian Pemerintahan Joko Widodo -- Jusuf Kalla, disebutkan bahwa kemudahan berusaha telah mengalami langkah maju deregulasi melalui peluncuran OSS yang merupakan penyederhanaan prosedur perizinan. 

Peraturan yang tidak rumit memberi ruang luas bagi investasi dan dunia usaha untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. OSS mengubah sistem manual menjadi sistem elektronik terintegrasi yang diatur dalam PP No.24/2018. 

OSS telah menciptakan iklim berusaha yang kompetitif dan efisien. Hal ini dapat terlihat dari skor indikator kemudahan berbisnis Indonesia yang memiliki nilai terbesar pada proses memulai investasi.

dok: databoks katadata
dok: databoks katadata
Strategi dan Dampak Sistem Pendukung Indonesia National Single Window 

Upaya optimalisasi penataan dan pendekatan baru dalam perumusan kebijakan dan regulasi masih diperlukan. Hal tersebut penting dilakukan agar kualitas regulasi menjadi semakin meningkat dan tidak hanya mengejar kuantitas semata, sebagaimana upaya pemangkasan (simplifikasi regulasi) yang terus diupayakan diantaranya melalui penyederhanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dukungan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dapat dilihat diantaranya dari capaian pembentukan PTSP. Pada tahun 2018 telah terbangun Sistem e-Monev PTSP guna mendukung pelaksanaan pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS). 

Kebijakan di bidang perizinan berupa regulasi kemudahan berusaha seperti OSS bertujuan untuk mempermudah investasi dan kebijakan industri berorientasi ekspor yang meliputi penyederhanaan prosedur ekspor (peniadaan laporan surveyor).

Kendati demikian, secara khusus permasalahan pada aspek pelayanan publik adalah masih belum optimalnya penerapan pelayanan publik serta masih terdapat permasalahan dalam penyelenggaraan PTSP. 

Permasalahan pada penyelenggaraan PTSP disinyalir disebabkan oleh: Kewenangan penandatanganan perijinan dan non perijinan yang belum didelegasikan seluruhnya kepada PTSP; Kualitas dan kuantitas SDM penyelenggara PTSP belum memadai; dan Penyelenggaraan PTSP belum didukung sarana dan prasarana yang memadai (Misal, perkantoran, sistem pelayanan online, dan ketersediaan jaringan internet) di beberapa daerah tertentu.

Berkenaan dengan hal tersebut, patut dipahami bahwa peningkatan kinerja kelembagaan pemerintah mencakup peningkatan penyelenggaraan pemerintah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan dengan mendorong percepatan penerapan PTSP Mantap berbasis elektronik, dan percepatan penerapan SPM. PTSP menjadi bagian dari upaya pelayanan publik satu pintu berbasis elektronik (single window).

dok: https://www.insw.go.id
dok: https://www.insw.go.id
Upaya lain yang telah dilakukan dalam mendorong pencapaian penerapan PTSP diantaranya ialah: Menyamakan persepsi terkait dengan nomenklatur kelembagaan PTSP di daerah; serta, Mendorong pendelegasian seluruh kewenangan perizinan dan non perizinan kepada PTSP berbasis elektronik. Pemerintah juga telah melansir perizinan berbasis online terintegrasi dimana INSW sebagai salah satu sistem pendukung.

Kedepan, diharapkan arah kebijakan dan strategi untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan reformasi birokrasi dapat berfokus pada upaya menciptakan birokrasi yang melayani, diantaranya melalui: Perluasan penerapan inovasi pelayanan publik dan penguatan pola replikasi inovasi; Penguatan pengawasan eksternal atas kinerja pelayanan publik; Penerapan digitalisasi pelayanan publik (e-services); dan Perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik bagi kelompok marjinal dan bagi masyarakat di daerah terluar, terdepan, tertinggal (3T). Hal ini guna memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Cat: tulisan diikutsertakan dalam Lomba LNSW Peringatan Hari Oeang 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun