Mohon tunggu...
Yeni Afrilia
Yeni Afrilia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi UIN Raden Mas Said

Suka kopi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   20:25 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:38 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keempat, Ibnu Hazm berpendapat jika laki-laki yang menikahi boleh yang menghamili atau bukan dan boleh bercampur jika wanita telah bertaubat dan telah melewati hukuman dera. 

Sedangkan Menurut Kompilasi Hukum Islam pada Kompilasi Hukum Islam Bab VIII pasal 5 ayat (1), (2), (3) menyatakan: (1) jika wanita yang hamil diluar nikah harus dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya (2) perkawinan dapat dilakukan tanpa harus menunggu wanita itu melahirkan (3) perkawinan tidak perlu diulangi lagi setelah wanita melahirkan. Jadi menurut Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa wanita yang zina harus melakukan perkawinan laki-laki yang menghamilinya tanpa harus menunggu sampai wanita itu melahirkan, serta perkawinan itu dianggap sah sehingga tidak perlu mengulangi perkawinannya jika wanita telah melahirkan. 

5. Cara menghindari perceraian walaupun merupakan perkara yang di halalkan namun di benci oleh Allah. 

Perceraian merupakan berakhirnya masa perkawinan oleh pasangan suami dan istri karena adanya talak yang telah diucapkan. Perceraian memanglah perkara yang di perbolehkan namun sebenarnya merupakan perkara yang di benci oleh Allah SWT. Sehingga jika dalam suatu rumah tangga terjadi perselisihan, maka harus di usahakan untuk kembali membaik, namun perceraian merupakan jalan satu-satunya untuk mencegah mudharat yang lain, terpaksa perceraian tetap harus di lakukan. 

Untuk menghindari adanya suatu perceraian, maka dapat melakukan:

Pertama, perlunya pembelajaran tentang pranikah. Bimbingan pranikah bertujuan untuk mendidik calon-calon suami atau istri dalam menjalani bahtera rumah tangga, yang suatu saat pasti akan ada perselisihan. Sehingga calon pengantin telah siap untuk segala hal yang ada di dalam perkawinan.  

Kedua, setiap pasangan harus memiliki iman yang kuat. Iman yang kuat merupakan sebuah pondasi bagi setiap manusia dalam menjalani kehidupan. Sehingga jika dalam suatu rumah tangga terjadi perselisihan, dapat di atasi dengan kesabaran, ketabahan serta kekuatan yang didasarkan pada iman yang ada pada kedua pihak (pasangan). Dengan adanya iman, pasangan mampu menerima setiap kesalahan dan ujian yang di berikan kepadanya. Jika salah maka tidak segan-segan untuk melakukan introspeksi demi mempertahankan perkawinannya. 

Ketiga, pasangan harus memiliki komunikasi, pemahaman, serta kejujuran satu sama lain. Ketiga aspek ini sangat di perlukan dalam suatu hubungan perkawinan. Denagn berkomunikasi pasangan akan mengerti apa yang sedang di rasakan dan di hadapi oleh pasangannya, sehingga mampu untuk memahami kondisi satu sama lain. Serta kejujuran dalam perkawinan merupakan sebagian dari komunikasi yang harus di terapkan satu sama lain.

6. Judul buku, nama pengarang, serta kesimpulan dan komentar dari buku yang telah saya review. 

Buku yang saya bahas kali ini berjudul "Hukum perkawinan Islam" karangan dari dua penulis yaitu H. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A. Agus Hermanto, M.H.I. di dalamnya membahas tentang perkawinan dan segala aspek yang meliputinya. Seperti hukumnya, syarat, rukun, macam-macam, serta tentang perceraian atau talak. 

Perkawinan memiliki beberapa hukumnya, tergantung dengan kesiapan individu untuk melakukan suatu pernikahan. Syarat serta rukun dalam perkawinan yaitu adanya akad nikah, mempelai laki-laki dan wanita, wali, saksi serta mahar yang di berikan. Pernikahan memiliki beberapa macam, seperti pertama, perkawinan beda agama, yaitu perkawinan yang berlangsung antara seseorang yang memiliki perbedaan keyakinan dan hukumnya adalah di haramkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun