Kedua, poligami yaitu memiliki istri lebih dari satu. Dan hal ini diperbolehkan dengan syarat bahwa suami dapat berlaku adil kepada istri-istrinya. Ketiga, perkawinan sirri, atau ada juga yang menyebutnya dengan perkawinan di bawah tangan, artinya perkawinan yang di lakukan secara sembunyi-sembunyi serta biasanya tanpa melakukan pencatatan perkawinan. Keempat, nikah mut'ah atau kawin kontrak, artinya perkawinan yang memiliki jangka waktu tertentu biasanya perkawinan ini hanya di lakukan untuk mendapatkan kesenangan saja. Kelima, nikah hamil yaitu perkawinan yang dilakukan ketika seorang wanita sedang dalam keadaan hamil. Namun berbagai pernikahan itu tidak semuanya sah, hanya yang memenuhi syarat dan rukun yang akan dihukumi sah.
Inspirasi yang saya dapatkan dalam buku ini adalah pernikahan bukanlah suatu peristiwa yang sepele karena berhubungan dengan ibadah kepada Allah. Sehingga dalam praktiknya tidak bisa di lakukan dengan remeh karena berdampak bagi kehidupan dunia akhiratnya. Beberapa hal yang di larang, meskipun menguntungkan juga harus di tinggalkan sebagaimana dalam nikah mut'ah yang tujuannya hanya untuk mendapat kesenangan belaka. Saya juga menjadi lebih memahami bahwa dalam perkawinan diperlukan kesiapan secara dzahir serta batinnya agar tercipta perkawinan yang sakinah mawadah warahmah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI