Mohon tunggu...
Yeni Afrilia
Yeni Afrilia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi UIN Raden Mas Said

Suka kopi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   20:25 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:38 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kedua, poligami yaitu memiliki istri lebih dari satu. Dan hal ini diperbolehkan dengan syarat bahwa suami dapat berlaku adil kepada istri-istrinya. Ketiga, perkawinan sirri, atau ada juga yang menyebutnya dengan perkawinan di bawah tangan, artinya perkawinan yang di lakukan secara sembunyi-sembunyi serta biasanya tanpa melakukan pencatatan perkawinan. Keempat, nikah mut'ah atau kawin kontrak, artinya perkawinan yang memiliki jangka waktu tertentu biasanya perkawinan ini hanya di lakukan untuk mendapatkan kesenangan saja. Kelima, nikah hamil yaitu perkawinan yang dilakukan ketika seorang wanita sedang dalam keadaan hamil. Namun berbagai pernikahan itu tidak semuanya sah, hanya yang memenuhi syarat dan rukun yang akan dihukumi sah.

Inspirasi yang saya dapatkan dalam buku ini adalah pernikahan bukanlah suatu peristiwa yang sepele karena berhubungan dengan ibadah kepada Allah. Sehingga dalam praktiknya tidak bisa di lakukan dengan remeh karena berdampak bagi kehidupan dunia akhiratnya. Beberapa hal yang di larang, meskipun menguntungkan juga harus di tinggalkan sebagaimana dalam nikah mut'ah yang tujuannya hanya untuk mendapat kesenangan belaka.  Saya juga menjadi lebih memahami bahwa dalam perkawinan diperlukan kesiapan secara dzahir serta batinnya agar tercipta perkawinan yang sakinah mawadah warahmah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun