Mohon tunggu...
Yeni Afrilia
Yeni Afrilia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi UIN Raden Mas Said

Suka kopi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   20:25 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:38 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Pentingnya pencatatan perkawinan serta dampak tidak mencatatkan perkawinan dalam segi sosiologis, religius, serta yuridis. 

Perkawinan yang tidak di catatkan memiliki beberapa faktor penyebab seperti tradisi, nikah siri atau bahkan karena di rasa pencatatan perkawinan merupakan hal yang mempersulit terlaksananya suatu perkawinan. Padahal pada realitanya, Pencatatan perkawinan merupakan sebuah sarana untuk mendapatkan sebuah kepastian hukum sehingga mendapatkan jaminan hukum dari negara kepada pihak yang melakukan perkawinan. 

Karena dampak pencatatan perkawinan secara langsung tidak terasa, berdampak pada analogi klasik bahwa pencatatan perkawinan mempersulit terlaksananya perkawinan dan menjadi teori yang turun temurun di percaya oleh belahan masyarakat.

Pencatatan perkawinan sebagai bukti bahwa perkawinan itu benar terjadi sehingga perlindungan dari negara menjadi jaminan bagi pihak pasangan. Dampak yuridis dari perkawinan yang tidak dicatatkan terlebih bagi seorang perempuan. Bagi Perempuan yang perkawinannya dicatatkan, haknya dapat dilindungi dengan undang-undang yang berkaitan hak untuk mendapatkan nafkah, tempat tinggal, warisan, harta gono gini bila terjadi perceraian.

Bagi sebagian ulama, pencatatan perkawinan merupakan hal yang di wajibkan karena segi maslahah yang didapatkan lebih tinggi daripada segi mudharat. Karena bagi sebagian masyarakat menganggap bahwa pencatatan perkawinan menghalangi segera terlaksananya perkawinan, padahal itu merupakan haly yang sepele jika dibandingkan dengan maslahah yang akan di dapatkan. Sehingga bagi pasangan yang tidak melakukan pencatatan perkawinan, bisa saja dihukumi melanggar syariat yang di sepakati oleh ulama.

Aspek sosiologis perkawinan yang tidak di catatkan, bagi sebagian masyarakat pasangan itu di anggap sebagai pasangan yang tidak patuh dengan negara atau bahkan mereka akan mendapatkan fitnah karena dianggap sebagai pasangan yang menikah karena adanya hamil diluar nikah atau sebagai seorang istri simpanan. Maka pencatatan perkawinan ini penting agar masyarakat secara luas mengetahui bahwa perkawinan itu benar terjadi, seperti yang di nyatakan ulama bahwa "semakin banyak orang yang mengetahui perkawinan itu, maka semakin baik."

4. Pendapat ulama dan Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan wanita hamil. 

Perkawinan wanita hamil merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seorang wanita yang mengandung, biasanya identik dengan wanita yang berbuat zina atau hamil di luar nikah. Ulama berbeda pendapat mengenai hukum dari nikah hamil: 

Pertama, Imam Syafi'i: boleh menikah bagi laki-laki yang menghamili dan yang bukan. Namun untuk menyetubuhinya makruh saat perempuan sampai dia melahirkan. Namun jika dengan suaminya sendiri (dalam arti istri zina dengan laki-laki lain) maka boleh langsung menyetubuhi. 

Kedua, Imam Hanafi. Boleh menikah dengan laki-laki yang menghamilinya atau yang bukan. Jika yang menikahi adalah yang menghamilinya, maka boleh untuk langsung bersetubuh. Namun dalam madzhab ini banyak perbedaan pendapat.

Ketiga, Imam Hambali dan Maliki berpendapat jika wanita yang berzina baik hamil atau tidak maka harus menunggu masa Iddah untuk menikah atau bersetubuh dengan suaminya. Masa Iddah yaitu 3 kali quru' atau selama 3 kali haid. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun