Mohon tunggu...
Yazid Saevwa Rabbany
Yazid Saevwa Rabbany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dengan Non Muslim Perspektif Islam

29 April 2023   07:22 Diperbarui: 30 April 2023   22:01 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan dengan pasangan non-Muslim di zaman sekarang seringkali memunculkan tantangan dan dilema tersendiri bagi pasangan yang berbeda keyakinan. Meskipun pada dasarnya setiap orang berhak memilih pasangan hidupnya, perbedaan agama dan kepercayaan seringkali menjadi hambatan bagi pasangan yang ingin menikah.

Di era globalisasi seperti sekarang, interaksi antara berbagai budaya dan agama semakin terbuka. Hal ini memungkinkan orang untuk bertemu dengan pasangan yang berasal dari latar belakang yang berbeda, termasuk yang memiliki keyakinan yang berbeda. Namun, di sisi lain, budaya dan agama juga dapat menjadi penyebab perbedaan yang tidak dapat diatasi dalam hubungan pernikahan.

Pada kenyataannya, pernikahan lintas agama di era sekarang masih memunculkan sejumlah masalah, termasuk ketidakcocokan dalam keyakinan, adat istiadat, dan pandangan hidup. Namun, banyak pasangan yang mampu membangun hubungan yang harmonis dengan menghargai perbedaan dan membangun komunikasi yang baik. Melihat fenomena ini penulis akan sedikit membahas terkait hukum pernikahan dengan non muslim.

Pengertian pernikahan dengan non muslim

Asal muasal istilah "nikah" berasal dari bahasa Arab ("nakaha- yankihu - nikahan" yang artinya berkumpul atau menghimpun .), yang dalam istilah fiqh dapat digunakan sebagai kata "nikah" atau "zawaj". Di Indonesia, istilah yang digunakan adalah "perkawinan". "Nikah" berarti mengumpulkan atau menghimpun. Salah satu tujuan dari pernikahan adalah untuk memuaskan naluri seksual suami istri di dalam rumah tangga serta sebagai sarana untuk memperoleh keturunan yang dapat menjamin kelangsungan eksistensi manusia di bumi. Keberadaan pernikahan sejalan dengan kelahiran manusia di bumi dan merupakan bagian dari fitrah manusia yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya.

Pernikahan beda agama adalah pernikahan antar pemeluk agama yang berbeda. Namun mereka tetap memeluk agama masing-masing. (Cahya, N., 2018). Nikah beda agama adalah pernikahan yang dilakukan antara dua orang yang berasal dari agama yang berbeda, misalnya antara seorang muslim dengan seorang non-muslim. Pernikahan ini membutuhkan persyaratan dan aturan yang berbeda-beda tergantung pada masing-masing agama yang diikuti oleh pasangan yang menikah.

Dalam Islam, pernikahan beda agama memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti persetujuan dari orangtua dan wali, serta ketentuan tentang hak-hak dan kewajiban pasangan dalam pernikahan tersebut. Pernikahan beda agama juga mengandung risiko dan tantangan tersendiri dalam menjaga keharmonisan rumah tangga dan memperkuat hubungan antar pasangan.

Urgensi Pembahasan Pernikahan dengan non muslim

Pembahasan pernikahan dengan non-Muslim menjadi penting karena pernikahan adalah salah satu peristiwa penting dalam hidup seseorang yang berdampak pada kehidupan jangka panjang. Pernikahan dengan non-Muslim dapat membawa dampak yang signifikan terhadap kehidupan sosial, agama, dan budaya seseorang.

Beberapa alasan mengapa penting untuk membahas pernikahan dengan non-Muslim antara lain:

  • Dampak pada Agama: Pernikahan dengan non-Muslim dapat membawa dampak pada keyakinan agama seseorang. Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang memegang teguh prinsip-prinsip agama tertentu dan memandang pernikahan sebagai bagian dari praktik keagamaan mereka. Oleh karena itu, penting untuk membahas pernikahan dengan non-Muslim untuk memastikan bahwa keyakinan agama seseorang tidak terganggu dan tetap terjaga.
  • Dampak pada Kehidupan Sosial: Pernikahan dengan non-Muslim dapat membawa dampak pada kehidupan sosial seseorang. Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang tinggal di lingkungan yang konservatif dan tradisional. Pernikahan dengan non-Muslim dapat mengubah persepsi masyarakat terhadap seseorang dan membawa konsekuensi sosial tertentu, seperti pengucilan atau diskriminasi.
  • Dampak pada Kehidupan Budaya: Pernikahan dengan non-Muslim juga dapat membawa dampak pada kehidupan budaya seseorang. Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang memegang teguh nilai-nilai budaya tertentu dan memandang pernikahan sebagai bagian dari tradisi dan budaya mereka. Oleh karena itu, penting untuk membahas pernikahan dengan non-Muslim untuk memastikan bahwa nilai-nilai budaya seseorang tidak terganggu dan tetap terjaga.
  • Hukum: Di beberapa negara, pernikahan dengan non-Muslim dapat melibatkan masalah hukum yang kompleks. Ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam pernikahan dengan non-Muslim, seperti ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pernikahan beda agama atau hukum tentang pernikahan campur. Oleh karena itu, penting untuk membahas pernikahan dengan non-Muslim untuk memastikan bahwa seseorang memahami dan mematuhi aturan-aturan tersebut.

Dengan demikian, penting untuk membahas pernikahan dengan non-Muslim untuk memastikan bahwa pernikahan berlangsung dengan baik dan tidak membawa dampak yang merugikan pada kehidupan seseorang baik dari segi agama, sosial, budaya maupun hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun