Mohon tunggu...
yayan erliana
yayan erliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Ajar Sosiologi Hukum Karya Dr. Muhammad Ridwan Lubis, S.H., M.Hum., dan Dr. Cut Nurita, S.H., M.H

1 Oktober 2024   16:10 Diperbarui: 1 Oktober 2024   16:41 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Af., M.ag

Nama : Yayan Erliana Anggraini. S

Kelas : 5F HES

Nim   : 222111210

Identitas Buku

Judul: Buku Ajar Sosiologi Hukum

Penulis:   Dr. Muhammad Ridwan Lubis, S.H., M.Hum. & Dr. Cut Nurita, S.H., M.H.

Editor:   Dr. Reza Nurul Ichsan, S.E., S.H., M.M., M.H

ISBN: 978-623-09-3266-3  

Cetakan Pertama: Mei 2023

Penerbit: PT. MAFY MEDIA LITERASI INDONESIA, Kota Solok, Sumatera Barat 

Hasil Riview


Banyak buku yang membahas mengenai sosiologi hukum, salah satunya buku yang ditulis Dr. Muhammad Ridwan Lubis, S.H., M.Hum. dan Dr. Cut Nurita, S.H., M.H. Sosiologi Hukum di sini diposisikan sebagai cabang ilmu yang menjelaskan fenomena hukum dari perspektif sosiologis, menekankan hubungan antara hukum dan dinamika sosial. Penulis menjelaskan bagaimana hukum berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial, rekayasa sosial, serta faktor integrasi dalam masyarakat.

Melalui 12 bab yang mencakup berbagai topik penting seperti sejarah kelahiran sosiologi hukum, pengertian dan fungsi hukum, peran hukum sebagai alat pengendalian sosial, pluralisme hukum, serta hubungan antara hukum dan pembangunan. Untuk itu berikut ini merupakan penjelasan materi-materi yang dijelaskan penulis dalam buku.

Pada Bab 1 terdapat penjelasan sejarah lahirnya sosiologi hukum, sifat hakikat dan sistem hukum menjadi fokus penelitian para sosiolog. Hukum dipandang penting sebagai lembaga kemasyarakatan yang mencakup nilai, kaidah, dan perilaku manusia. Ada beberapa mazhab yang mempengaruhi perkembangan sosiologi hukum, seperti Formalisme (Austin, Kelsen), Kebudayaan dan Sejarah (Von Savigny, Maine), Utilitarianisme dan Sociological Jurisprudence (Bentham, Jhering, Ehrlich, Pound), serta Sociological Jurisprudence dan Legal Realisme (Holmes, Llewellyn, Frank)

Pada bab selanjutnya menjelaskan ruang lingkup Sosiologi Hukum yang memandang hukum sebagai bagian dari sistem sosial yang dipengaruhi oleh masyarakat. Kajian ini membantu memahami hukum dalam konteks sosial dengan fokus pada masyarakat, lembaga, dan interaksi. Hukum diciptakan untuk masyarakat, yang menjalankannya dan menerima dampaknya. Sosiologi juga menganggap lembaga sosial penting dalam mengawasi pelaksanaan hukum, serta melihat interaksi sebagai pola perilaku sosial yang berarti. Setiap tindakan memiliki dampak sosial dan hukum.

Dalam bab 3 ini penulis menuliskan bahwasannya Sosiologi hukum menjelaskan asas hukum sebagai latar belakang pembentukan hukum konkret. Konsep hukum dan konstruksi hukum sangat penting dalam kehidupan masyarakat, seperti konsep hak yang tidak terjadi secara tiba-tiba dalam waktu yang singkat, melainkan mengalami proses berpikir yang panjang untuk mencapainya.

Dalam penjelasan fungsi hukum pada bab 4 penulis menuliskan fungsi hukum meliputi kontrol sosial, pembangunan masyarakat, dan integrasi hukum. Hukum mengatur perilaku yang dianggap melanggar aturan, membangun ketertiban dalam pembangunan, menata pergaulan hidup, serta menyelesaikan sengketa dalam masyarakat. Semua fungsi ini penting untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan dalam masyarakat.

Selanjutnya pada bab 5 pembahasan mengenai pluralistis hukum dimana Hukum di Indonesia mencakup keberagaman atau biasa disebut pluralistis hukum, yaitu antara hukum tradisional dan modern. Hukum tradisional meliputi hukum adat dan living law, sedangkan hukum modern lebih terkait dengan hukum negara. Pembuatan hukum negara biasanya mengacu pada hukum adat yang berlaku di masyarakat. Kedua sistem hukum ini diciptakan oleh masyarakat dan negara, serta saling berdampingan dalam kehidupan sosial.

Selanjutnya mengenai struktur sosial dan hukum yang dijelaskan pada bab 6. Dalam tatanan sosial, diperlukan mekanisme pengendalian sosial agar kepatuhan hukum tercipta. Hukum menjadi teladan penting dalam menjaga keteraturan. Keseragaman aturan pada berbagai kelompok sosial sangat diperlukan untuk mencapai keteraturan dalam masyarakat.

Di bab 7 terdapat budaya hukum dan penegakan hukum. Budaya hukum adalah nilai-nilai yang mendasari hukum, yang harus ditaati atau dihindari. Ada tiga persoalan utama yang disebutkan penulis terkait kultur budaya hukum, yaitu hukum sebagai sistem nilai, kesadaran hukum masyarakat, dan peran budaya hukum dalam pembentukan kesadaran hukum. Penegakan hukum bertujuan menciptakan kedamaian dengan nilai-nilai yang sesuai, aturan yang jelas, fasilitas pelaksanaan yang memadai, serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Kesadaran hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan teratur.

Pada bab 8 penulis menjelaskan mengenai perubahan sosial dan hukum. Perubahan sosial melibatkan transformasi dalam lembaga kemasyarakatan yang mempengaruhi nilai, sikap, dan perilaku di masyarakat. Untuk perubahan pada hukum baru akan terjadi apabila, adanya keadaan baru dan kesadaran akan perlunya perubahan. Hukum bisa digunakan sebagai alat oleh pelopor perubahan yang mendapatkan kepercayaan sebagai pemimpin lembaga masyarakat.

Terdapat penjelasan mengenai hubungan hukum dan pembangunan pada bab 9. Dalam pembangunan, hukum penting untuk menangani persoalan biaya, tanah, persepsi masyarakat, infrastruktur, dan lainnya. Peranan hukum dalam pembangunan antara lain adalah menciptakan lembaga-lembaga hukum baru, mengamankan dan memberikan kepastian hukum terhadap hasil dan proses pekerjaan, mengembangkan prinsip keadilan dalam pembangunan, memberikan legitimasi terhadap perubahan, merombak lembaga hukum lama menjadi lembaga hukum baru, menyelesaikan perselisihan dan membatasi kekuasaan pemerintah.

Selanjutnya pada bab 10 mengenai pengendalian sosial. Pengendalian sosial adalah cara untuk mempengaruhi dan mengontrol warga masyarakat. Sarana ini melalui proses internalisasi, enkulturasi, dan sosialisasi untuk menciptakan keserasian dalam kelompok masyarakat. Variasi sarana pengendalian sosial tergantung pada lingkungan sosial dan budaya masyarakat, mulai dari adat istiadat, gosip, hukuman, hingga imbalan. Tujuannya adalah untuk mencapai kekompakan dan kelangsungan hidup kelompok masyarakat.

Di bab 11 dijelaskan penyelesaian konflik pada hukum. Antara hukum dan konflik memiliki hubungan timbal balik. Konflik muncul saat ada pelanggaran hukum, sedangkan hukum digunakan untuk menyelesaikan konflik tersebut. Ada berbagai cara penyelesaian konflik, penyelesaian sepihak, penyelesaian kelola sendiri, penyelesaian pra yuridis, penyelesaian yuridis normatif, penyelesaian yuridis politis, dan penyelesaian dengan kekerasan. Hukum berfungsi untuk mengubah bentuk-bentuk penyelesaian konflik dengan kekerasan menjadi tanpa kekerasan dan hukum berfungsi untuk mengubah penyelesaian konflik berupa penyerahan menjadi penyelesaian dengan pihak ketiga.

Dalam bab terakhir penulis menjelaskan mengenai kesadaran hukum. Kesadaran hukum adalah pemahaman nilai-nilai hukum dalam manusia, bukan hanya terkait dengan kejadian konkret, tetapi mengenai fungsi hukum. Ketaatan hukum diasumsikan erat hubungannya dengan kesadaran hukum. Hal ini termasuk pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan pola perilaku hukum. Kesadaran hukum tercermin dalam masyarakat melalui nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang. Kepatuhan hukum merupakan salah satu unsur kesadaran hukum, di mana masyarakat mengikuti hukum berdasarkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat itu sendiri. Ajaran kesadaran hukum menekankan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.

Kesimpulan

Sosiologi hukum mempelajari interaksi hukum dengan masyarakat, termasuk pembuatan, penggunaan, dan dampaknya pada kehidupan sosial serta budaya hukum. Hukum mencerminkan prinsip dan kebiasaan masyarakat, mempengaruhi kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum, serta perubahan sosial.

Secara keseluruhan, pada buku ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan beradab, diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, menegakkan hukum secara konsisten, dan membangun sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Setelah membaca buku ini  memberikan pandangan untuk memahami hukum dari perspektif sosiologis. Salah satu kesan utama dari buku ini adalah bagaimana hukum tidak dapat dipahami secara eksklusif sebagai aturan normatif, melainkan sebagai fenomena sosial yang berkembang seiring dengan perubahan masyarakat. Buku ini juga menyoroti  pluralisme hukum, dengan menunjukkan keterkaitan antara hukum tradisional dan hukum modern  di suatu negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun