Selanjutnya pada bab 10 mengenai pengendalian sosial. Pengendalian sosial adalah cara untuk mempengaruhi dan mengontrol warga masyarakat. Sarana ini melalui proses internalisasi, enkulturasi, dan sosialisasi untuk menciptakan keserasian dalam kelompok masyarakat. Variasi sarana pengendalian sosial tergantung pada lingkungan sosial dan budaya masyarakat, mulai dari adat istiadat, gosip, hukuman, hingga imbalan. Tujuannya adalah untuk mencapai kekompakan dan kelangsungan hidup kelompok masyarakat.
Di bab 11 dijelaskan penyelesaian konflik pada hukum. Antara hukum dan konflik memiliki hubungan timbal balik. Konflik muncul saat ada pelanggaran hukum, sedangkan hukum digunakan untuk menyelesaikan konflik tersebut. Ada berbagai cara penyelesaian konflik, penyelesaian sepihak, penyelesaian kelola sendiri, penyelesaian pra yuridis, penyelesaian yuridis normatif, penyelesaian yuridis politis, dan penyelesaian dengan kekerasan. Hukum berfungsi untuk mengubah bentuk-bentuk penyelesaian konflik dengan kekerasan menjadi tanpa kekerasan dan hukum berfungsi untuk mengubah penyelesaian konflik berupa penyerahan menjadi penyelesaian dengan pihak ketiga.
Dalam bab terakhir penulis menjelaskan mengenai kesadaran hukum. Kesadaran hukum adalah pemahaman nilai-nilai hukum dalam manusia, bukan hanya terkait dengan kejadian konkret, tetapi mengenai fungsi hukum. Ketaatan hukum diasumsikan erat hubungannya dengan kesadaran hukum. Hal ini termasuk pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan pola perilaku hukum. Kesadaran hukum tercermin dalam masyarakat melalui nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang. Kepatuhan hukum merupakan salah satu unsur kesadaran hukum, di mana masyarakat mengikuti hukum berdasarkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat itu sendiri. Ajaran kesadaran hukum menekankan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Kesimpulan
Sosiologi hukum mempelajari interaksi hukum dengan masyarakat, termasuk pembuatan, penggunaan, dan dampaknya pada kehidupan sosial serta budaya hukum. Hukum mencerminkan prinsip dan kebiasaan masyarakat, mempengaruhi kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum, serta perubahan sosial.
Secara keseluruhan, pada buku ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan beradab, diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, menegakkan hukum secara konsisten, dan membangun sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Setelah membaca buku ini  memberikan pandangan untuk memahami hukum dari perspektif sosiologis. Salah satu kesan utama dari buku ini adalah bagaimana hukum tidak dapat dipahami secara eksklusif sebagai aturan normatif, melainkan sebagai fenomena sosial yang berkembang seiring dengan perubahan masyarakat. Buku ini juga menyoroti  pluralisme hukum, dengan menunjukkan keterkaitan antara hukum tradisional dan hukum modern  di suatu negara.