Mohon tunggu...
yayan erliana
yayan erliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Hukum Ekonomi Syariah Mengenai Kasus Pinjol

29 September 2024   18:50 Diperbarui: 29 September 2024   18:54 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. KUHPerdata, Pasal 1320 KUHPerdata (Syarat Sahnya Perjanjian), Pasal 1754 KUHPerdata (Perjanjian Pinjam Meminjam

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen)

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 368 KUHP (Pemerasan), Pasal 378 KUHP (Penipuan)

Yang terakhir mengenai pandangan aliran hukum positivisme dan sociological jurisprudence: 

1. Positivisme hukum, 

Menurut pandangan positivisme hukum, masalah utama dalam kasus pinjol adalah penegakan hukum. Hukum yang ada sudah cukup untuk mengatur pinjol, tetapi yang dibutuhkan adalah implementasi yang lebih baik. Positivisme akan mendukung penguatan otoritas pengawas seperti OJK, perlindungan Konsumen, KUHPerdata.

2. Sociological Jurisprudence 

 Pinjaman online tumbuh karena adanya kebutuhan masyarakat yang mendesak akan akses keuangan yang cepat dan mudah, namun banyak dari mereka tidak memahami risiko tinggi yang menyertainya. Menurut pandangan sociological jurisprudence hukum yang ada perlu disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat, dan hukum harus menjadi instrumen yang bisa membantu mengatasi ketidakadilan sosial yang muncul akibat praktik pinjol.

Secara umum, positivisme hukum melihat hukum sebagai entitas yang terpisah dari konteks sosialnya, sedangkan yurisprudensi sosiologis menekankan pentingnya menyesuaikan hukum dengan realitas sosial demi mencapai keadilan yang lebih besar.


Sumber kasus: https://www.itb-ad.ac.id/2023/08/04/pinjol-makin-menggurita-rakyat-makin-sengsara/

Nama: Yayan Erliana Anggraini. S

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun