Kasus Ekonomi Syariah :
Ternyata jutaan rakyat Indonesia terjerat utang riba dari pinjaman online (pinjol) dalam jumlah besar. Pada bulan April 2023, warga DKI Jakarta terjerat pinjol sebesar Rp 10,35 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang warga lewat pinjaman online se-Indonesia pada Mei 2023 mencapai Rp 51,46 triliun.
Sebagian dari pinjaman itu diakui oleh OJK mengalami kemacetan hingga mencapai Rp 1,72 triliun pada Mei 2023. Para nasabah yang gagal bayar ini mulai tercekik. Sebagian menutupi utang pinjol dengan berutang pada pinjol lain. Ini yang membuat hidup mereka makin susah. Sebagian warga yang putus asa bahkan melakukan bunuh diri. Tercatat sudah ada 12 warga bunuh diri akibat tercekik utang pinjol.
Dari permasalahan tersebut, bisa diuraikan kaidah hukumnya dari beberapa perspektif hukum:
1. hukum perdata, dalam kasus tersebut melibatkan sebuah perikatan yang diatur dalam KUHPerdata
2. Hukum pidana, Jika ditemukan unsur penipuan atau pemerasan, bisa dikenakan Pasal 368 KUHP (tentang pemerasan) atau Pasal 378 KUHP (tentang penipuan).
3. Hukum Islam, pinjaman yang melibatkan bunga yang sangat tinggi bisa dikatan riba dalam islam. Riba merupakan tambahan yang dikenakan dalam pinjaman.Â
Sedangkan norma-norma hukum yang bisa terkait yaitu:Â
1. Norma hukum, karena adanya intimidasi dan pemerasan  yang sudah diautr sdalam KUHPerdata,
2. Norma agama, dalam agama Islam, riba dilarang keras karena dianggap sebagai bentuk ketidakadilan. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dalam pinjol sering kali melibatkan unsur riba, yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Untuk aturan-aturan hukum yang mengatur kasus tersbut antara lain: