Meningkatkan literasi digital sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan konsekuensi perjudian online. Dalam hal ini, sangat penting bagi generasi Z untuk dapat memahami dan ikut memberikan pendidikan literasi digital yang mencakup pemahaman tentang perjudian online, efek negatifnya, dan cara menggunakan internet dengan bijak. Hal ini dapat dilakukan melalui program pendidikan dan sosialisasi pada masyarakat dan sekolah. Selain itu, pendidikan ini juga harus mencakup cara menemukan dan mengatasi tekanan sosial dan psikologis yang mendorong seseorang untuk bermain judi online.
3. Kontrol keluarga dan orang terdekat
Keluarga dan orang terdekat sangat penting dalam mendukung generasi Z untuk menghindari perjudian online. Mereka harus dilibatkan secara aktif dalam menemukan dan memerangi kecanduan judi online yang berpotensi merusak masa depan. Pengawasan yang baik terhadap aktivitas internet anggota keluarga dan komunikasi yang terbuka dapat membantu mencegah akses yang tidak diinginkan ke situs perjudian. Mereka dapat membantu dengan memberikan pemahaman yang baik tentang risiko terkait dengan perjudian, membuka jalur komunikasi yang terbuka untuk berbicara tentang masalah perjudian, dan memberikan dukungan emosional untuk mengatasi tekanan yang mungkin mendorong mereka untuk terlibat dalam judi online.
Di sisi lain, penanganan terhadap judi online juga dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah ini juga perlu untuk diapresiasi, ditingkatkan, dan diawasi terus menerus agar semakin mengurangi intensitas iklan judi online di berbagai platform media sosial. Berikut beberapa hal yang telah dilakukan pemerintah dalam menangani kasus iklan judi online (Kominfo, 2022).
Melakukan pemblokiran sebanyak 566.332 konten yang mengandung unsur perjudian, serta memblokir akses akun dan situs yang ikut dalam memberikan konten tentang kegiatan judi. Pemblokiran tersebut didasarkan pada temuan Cyber Patrol yang dilakukan selama 24 jam, laporan masyarakat, dan instansi pemerintah terkait temuan konten mengandung unsur perjudian.
Mendorong peningkatan literasi digital masyarakat untuk melindungi masyarakat dari berbagai konten negatif, termasuk judi online.Â
Bekerja sama dengan polisi untuk menghilangkan berbagai konten negatif di internet. Pasal 27 ayat 2 UU ITE, bersama dengan Pasal 45 ayat 2, mengancam mereka yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya perjudian online dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.Â
Membuka saluran pengaduan masyarakat melalui web https://aduankonten.id/ untuk melaporkan temuan yang mengandung konten negatif pada platform digital.
Harapan Dalam Penyelesaian Iklan Judi Online dan Generasi Z ke Depan
Masifnya iklan judi online di berbagai platform media sosial yang dapat dengan mudahnya diakses dan dijangkau oleh siapapun, terutama bagi kalangan generasi Z menjadi momok yang mengkhawatirkan bagi masa depan bangsa. Situasi ini menumbuhkan berbagai harapan-harapan dalam mengatasi permasalahan pelik ini. Oleh karenanya, peran pemerintah menjadi hal utama yang harus dikuatkan, terutama dalam usaha pengawasan yang lebih ketat dan ketegasan dalam menangani iklan judi online. Penulis mengharapkan adanya peningkatan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berwenang dalam proses pemantauan maupun usaha-usaha pemblokiran iklan judi online (policy cyber). Selain itu, usaha dalam melakukan penyadaran terkait literasi digital juga perlu untuk terus-menerus dilakukan agar generasi Z yang seharusnya telah cakap digital tidak mudah terjerat oleh iklan judi online dan justru menjadi frontliners terdepan dalam memberantas hal tersebut.
Di sisi lain, kerja sama pemerintah dengan pihak perusahaan yang menaungi berbagai platform media sosial besar di Indonesia juga perlu untuk dilakukan. Hal ini agar dapat memperketat kebijakan terkait regulasi perizinan iklan di media sosial yang lebih selektif. Melalui kerja sama ini, potensi lolosnya iklan judi online dalam berbagai platform media sosial dapat diminimalisir sekecil mungkin. Selain itu, pihak perusahaan juga dapat ikut melakukan pengawasan dan policy cyber terhadap aktivitas iklan judi online di media sosial yang dinaungi.
Terakhir, adanya kesadaran diri pada masyarakat, terkhusus generasi Z sebagai sosok pemimpin masa depan bangsa adalah harapan dan poin utama yang harus terus diusahakan. Memiliki penduduk yang didominasi oleh generasi muda serta cukup aktif sebagai pengguna media sosial, membuat literasi digital mejadi penting bagi generasi Z dalam meningkatkan awareness dan kesadaran akan bahaya negatif dari judi online. Dengan begitu, generasi muda dapat melek terhadap perkembangan teknologi komunikasi yang memiliki berbagai dampak dalam kehidupan dan dapat menjadi inisiator dalam ide-ide inovatif teknologi di masa depan.
Sumber Referensi: