Pesatnya perkembangan teknologi telah memberikan berbagai dampak bagi masyarakat. Ia telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia hampir di seluruh dunia. Tidak menutup kemungkinan semua aspek dalam kehidupan manusia dipengaruhi oleh kemajuan teknologi. Hal tersebut diakibatkan perkembangan teknologi yang mutakhir dapat mempermudah segala aktivitas manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dampak yang sangat besar ini kemudian dapat mentransformasi nilai-nilai yang ada di masyarakat.
Salah satu contoh transformasi nilai yang dapat kita lihat saat ini ialah adanya modernisasi. Perkembangan teknologi seperti telepon, televisi, telepon genggam (smartphone), hingga internet awalnya hanya melanda masyarakat kota. Namun, saat ini hal itu juga telah dapat kita jumpai di berbagai pelosok desa. Tidak hanya itu, dahulu siswa bersekolah hanya membawa buku dan alat tulis. Realitas tersebut mulai mengalami perubahan ketika saat ini siswa berangkat sekolah wajib membawa smartphone yang dapat berada di genggaman mereka. Entah mereka benar-benar membutuhkannya sebagai alat komunikasi atau sebagai sarana gaul yang harus dimiliki.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga menyebabkan fenomena globalisasi yang telah memberikan dampak besar bagi kehidupan masyarakat. Proses dalam globalisasi dapat mengubah model dan pola berkomunikasi masyarakat. Komunikasi yang dulunya dilakukan secara konvensional kini sudah beralih dengan lahirnya internet. Hadirnya internet telah membentuk pola pikir masyarakat, baik itu nantinya berakibat positif maupun negatif. Oleh karena itu, perlu adanya usaha untuk mengurangi penggunaan internet secara negatif, terlebih jika penggunanya merupakan para pemuda dan remaja di rentang usia Generasi Z (kelahiran 1997 - 2012) yang belum mampu menyaring segala arus perubahan globalisasi dengan bijak.
Di satu sisi, internet menjadi fasilitas bagi masyarakat untuk mempermudah dalam mendapatkan informasi, terlebih hal tersebut didukung pula dengan kemunculan smartphone. Hadirnya internet menjadi cikal bakal adanya new media atau media baru, yang merupakan jenis media informasi yang menggunakan teknologi digital berbasis internet. Denis McQuail (2000), dalam bukunya yang berjudul Mass Communication Theory, mengelompokan media baru menjadi empat kategori, yaitu media komunikasi interpersonal, media bermain interaktif, media pencarian informasi, dan media partisipatif kolektif.Â
Salah satu bentuk yang ada pada media baru adalah media sosial, yang termasuk dalam kategori media partisipatif kolektif. Media sosial merupakan media yang memungkinkan penggunanya untuk dapat berinteraksi sosial secara interaktif. Hal ini sesuai dengan kategorinya sebagai media partisipatif kolektif yang menjadikan penggunaan internet sebagai wadah pertukaran informasi, berbagi pendapat dan pengalaman, atau menjalin hubungan yang dapat menimbulkan afeksi dan emosional. Adapun berbagai platform media sosial yang ada dan populer saat ini, seperti instagram, facebook, X, Quora, dan berbagai platform media sosial lainnya.Â
Dengan perkembangan teknologi yang sedemikian rupa, munculnya media sosial dapat membuka sebuah potensi peluang periklanan yang tidak lagi disiarkan menggunakan iklan konvensional seperti di televisi dan baliho. Iklan kini mulai banyak beralih dan menyebar di berbagai media sosial maupun platform digital. Salah satu iklan yang sangat marak muncul pada media sosial atau platform digital saat ini ialah iklan judi online.Â
Permasalahan iklan judi online yang bertebaran di media sosial menjadi salah satu konsekuensi dari pesatnya perkembangan teknologi dan penetrasi internet di masyarakat. Internet tidak hanya menjadi rumah bagi konsumen konten iklan dari para pemasar, tetapi juga pembuat konten dan distributor yang membagikan konten iklan melalui akun media sosialnya. Oleh karenanya, tak ayal dalam beberapa tahun terakhir kemajuan teknologi dan popularitas media sosial telah membuka peluang baru bagi industri perjudian online untuk memasarkan produk mereka kepada khalayak yang lebih luas.Â
Dampak dari iklan judi online yang meluas ini telah menimbulkan kekhawatiran serius terkait masalah perjudian dan kesejahteraan masyarakat. Mudahnya perusahaan-perusahaan judi online untuk menargetkan dan menjangkau konsumen potensial mereka juga dapat mempengaruhi perilaku masyarakat dan menyebabkan peningkatan risiko terhadap masalah perjudian, seperti kecanduan dan kerugian finansial yang signifikan. Selain itu, iklan judi online juga dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap perjudian dengan menggambarkan aktivitas ini sebagai sarana yang mudah untuk mencapai kekayaan atau meningkatkan gaya hidup. Hal ini dapat memicu minat dan partisipasi dalam perjudian, terutama di kalangan yang rentan seperti remaja yang erat dengan media sosial (generasi Z).
Generasi Z yang dikenal sebagai iGeneration atau generasi internet ini merupakan generasi yang memiliki kemampuan dan kecakapan dalam menggunakan internet. Generasi internet dalam menjalani kehidupan sehari-hari tentu tidak bisa lepas dari dunia digital, terutama media sosial. Oleh karenanya, hal tersebut membuat semakin rentannya generasi Z dapat terpengaruh oleh iklan judi online. Terlebih, generasi z memiliki karakteristik yang gemar menginginkan suatu hal secara instan dan tidak berbelit-belit. Dengan hadirnya iklan judi online yang bertebaran di media sosial tentu dapat menjadi sasaran empuk pemasok yang memberikan ancaman bagi generasi Z untuk terhasut dalam melakukan berbagai praktik judi online.
Penyebab Masifnya Penyebaran Iklan Judi Online
Perkembangan teknologi dan internet yang semakin pesat membuat masyarakat semakin mudah mengakses informasi dan berbagai layanan online, termasuk judi online. Penyedia judi online dapat dengan mudah menjangkau target pasar mereka melalui berbagai platform digital, terutama media sosial. Platform digital ini mudah diakses oleh masyarakat dari berbagai kalangan, usia, dan lokasi, khususnya bagi Generasi Z sebagai igeneration yang dapat memberikan risiko meningkatnya potensi praktik iklan judi online.Â
Menurut laporan Datareportal (2023), jumlah pengguna Instagram global saat  ini mencapai 1,32 miliar per Januari 2023. Jumlah tersebut menurun 10,8% dibanding Januari 2022. Pada awal tahun 2023, Indonesia menjadi negara dengan jumlah pengguna Instagram terbanyak ke-4 di dunia, yakni 89,15 juta pengguna. Bukan hanya Instagram, Indonesia juga masuk ke daftar negara dengan jumlah pengguna Facebook terbanyak di dunia. Jumlah pengguna Facebook di Indonesia mencapai 119,9 juta pengguna pada Januari 2023, paling banyak urutan tiga di skala global. Hal tersebut menunjukkan seberapa besar masyarakat Indonesia yang didominasi oleh generasi Z mengonsumsi media sosial.
Lantas, mengapa media sosial menjadi sasaran empuk bagi pengiklan judi online? Berikut terdapat beberapa faktor yang menyebabkan media sosial menjadi platform yang mempunyai pengaruh besar dalam penyebaran iklan judi online:
1. Kemudahan Akses dan Jangkauan Luas
Media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter memiliki basis pengguna yang besar di Indonesia. Menurut databoks (2023), terdapat 119,1juta pengguna Facebook di Indonesia, 89,15 juta pengguna Instagram, dan 68,9 juta pengguna Twitter. Di era digital ini, media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan generasi Z. Platform media sosial dengan jumlah pengguna yang besar di Indonesia membuka peluang bagi penyedia judi online untuk menjerat generasi Z dalam bahaya. Kebiasaan menghabiskan waktu online, minimnya literasi digital, sifat impulsif, dan tekanan sosial membuat generasi Z rentan terhadap godaan judi online yang dikemas dengan janji keuntungan instan serta gaya hidup hedonis.
2. Biaya Promosi yang Relatif Murah
Media sosial memungkinkan para penyedia judi online dengan modal kecil untuk menjangkau banyak orang. Iklan judi online yang dikemas dengan harga murah dan janji keuntungan instan menjadi daya tarik bagi generasi Z yang terbiasa berbelanja online dan minim literasi digital. Penyedia judi online dapat menggunakan berbagai format iklan di media sosial, seperti teks, gambar, video, dan carousel.Â
3. Penargetan Audiens yang Tepat
Platform media sosial menyediakan fitur penargetan audiens yang canggih. Penyedia judi online dapat menargetkan iklan mereka berdasarkan usia, jenis kelamin, minat, dan lokasi. Strategi ini memungkinkan mereka untuk menjangkau generasi Z yang rentan terhadap perjudian online, terutama bagi mereka yang memiliki masalah keuangan, mencari komunitas online, atau tergoda dengan gaya hidup mewah. Penargetan audiens yang tepat dapat meningkatkan efektivitas iklan judi online dan menghasilkan konversi yang lebih tinggi.
4. Sifat Interaktif Media Sosial
Media sosial memungkinkan interaksi dua arah antara pengiklan dan pengguna. Hal ini memungkinkan para penyedia judi online untuk berinteraksi dengan calon pelanggan dan menjawab pertanyaan mereka secara langsung. Interaksi ini dapat membantu membangun kepercayaan dan meningkatkan konversi iklan judi online. Penyedia judi online dapat menggunakan fitur komentar, pesan langsung, dan chatbot untuk berinteraksi dengan calon pelanggan.
5. Kurangnya Kontrol dan Regulasi
Kontrol dan regulasi terhadap iklan judi online di media sosial masih terbilang lemah. Hal ini memungkinkan para penyedia judi online untuk dengan mudah menyebarkan iklan mereka tanpa hambatan. Kurangnya penegakan hukum juga membuat para penyedia judi online semakin berani untuk menyebarkan iklan mereka di media sosial. Pemerintah dan platform media sosial perlu bekerja sama untuk memperkuat kontrol dan regulasi terhadap iklan judi online.
Dampak Aktivitas Iklan Judi Online Bagi Generasi Z
Berikut beberapa dampak negatif dari perjudian online (cyber gambling), khususnya bagi generasi Z:
1. Kecanduan Bermain Judi OnlineÂ
Banyak orang yang bermain judi online dimulai dengan rasa penasaran dan berlandaskan kata "coba-coba" serta menganggap judi online hanya sebagai hiburan semata. Namun, seiring berjalannya waktu mereka bisa saja terjebak dalam rasa kecanduan hingga dapat berdampak bahkan merusak kehidupan sosial pemain judi online tersebut. Generasi Z menjadi salah satu tokoh sasaran yang sangat mudah untuk dapat terus menerus kecanduan judi online karena masih memiliki semangat dan jiwa tak mau kalah serta rasa penasaran yang tinggi. Oleh karenanya, judi online menjadi sebuah sistem yang sudah diatur sedemikian rupa agar menimbulkan rasa kecanduan dari para pemain.Â
2. Masalah Finansial
Adanya dorongan yang tak tertahan untuk tidak bermain judi online mengakibatkan seseorang akan selalu tergoda untuk memasang sejumlah uang dengan nominal yang terkadang tidak sedikit pada permainan judi online. Hal ini tak terlepas dari iming-iming jumlah hadiah yang ditawarkan, yakni semakin besar nominal taruhan maka akan semakin besar pula jumlah hadiah yang didapat. Akibatnya, tidak jarang ketika penjudi sudah tidak memiliki uang lagi, mereka akan melakukan segala hal untuk dapat sejumlah uang guna modal berjudi lagi. Bahkan di beberapa kasus, beberapa orang di usia remaja yang sudah terlilit hutang karena judi online, nekat untuk melakukan tindak kriminal.Â
3. Gangguan Emosi
Judi online dapat memberikan dampak buruk pada kesehatan mental seseorang. Munculnya tekanan yang didapat dari kekalahan, kehilangan uang, dan hutang uang yang tak dapat dilunasi dapat menyebabkan depresi, stres, dan kecemasan hingga emosi yang tidak terkontrol. Terlebih lagi pada generasi Z yang masih labil dalam mengambil keputusan dan bertindak, serta dalam memperhitungkan risiko yang didapat dari tindakan-tindakan yang impulsif.
4. Gangguan Kesehatan Fisik
Penurunan kesehatan fisik dapat diakibatkan oleh banyaknya waktu yang dihabiskan dalam bermain judi online. Hal ini dapat terjadi akibat kurangnya gerak tubuh karena pada dasarnya bermain judi online hanya menggerakkan jemari tangan saja tanpa melakukan aktivitas tubuh lainnya. Pola makan dan tidur yang tidak teratur akibat kecanduan dan depresi yang didapat dari bermain judi online juga menjadi penyebab dari masalah ini yang dapat menimbulkan masalah kesehatan lain, seperti gangguan tidur, penurunan daya tahan tubuh, hingga obesitas.
5. Berpotensi Hukuman Pidana
Bermain judi online ilegal dapat menyebabkan masalah hukum, seperti denda, sanksi sosial, dan bahkan harus mendekam di jeruji besi dalam waktu yang lama. Di Indonesia, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
6. Kehilangan Produktivitas
Orang yang sudah kecanduan judi cenderung kurang produktif dalam hal pekerjaan, tugas sekolah, dan tanggung jawab lainnya karena terlalu berfokus pada perjudian yang dilakukan. Pada generasi Z yang semestinya memiliki usia produktif, hal ini dapat menjadikan mereka korban judi online yang malah terpaku dan terlena dalam praktiknya sehingga mengabaikan hal-hal penting lainnya dalam mengembangkan diri.Â
7. Isolasi Sosial
Ketergantungan pada permainan judi online dapat mengakibatkan seseorang akan merasa tertekan dan tidak bahagia karena masalah finansial atau masalah lainnya akibat dari perjudian. Sehingga acap kali orang tersebut akan menarik diri dari lingkungan sosial karena rasa malu dan tidak nyaman akibat dikucilkan. Isolasi diri ini juga dapat merambat pada munculnya rasa ingin bunuh diri.Â
Â
Penanganan Iklan Judi Online dan Solusinya Bagi Generasi Z
Dalam melakukan penanganan iklan judi online, dibutuhkan usaha dan kesadaran dari dalam diri sendiri. Berikut beberapa tips bagi generasi Z dalam menumbuhkan awareness terhadap mewabahnya iklan judi online di media sosial.
1. Melakukan Report Pada Iklan Judi Online
Langkah yang efektif untuk mengurangi paparan terhadap ajakan untuk berjudi secara online adalah melaporkan iklan judi online. Penyedia iklan dan platform media sosial harus memiliki mekanisme yang mudah diakses untuk melaporkan iklan yang melanggar kebijakan terkait perjudian. Meskipun begitu, generasi Z sebagai generasi yang aktif berselancar di internet dan media sosial, juga harus melaporkan iklan tersebut kepada pihak berwenang. Dengan pelaporan yang masif, pihak berwenang dapat menekan promosi judi online ilegal dan mengurangi paparan masyarakat terhadap praktik perjudian yang merugikan. Ini dapat membantu mengurangi visibilitas iklan judi online yang sering menargetkan generasi Z.Â
2. Meningkatkan Literasi DigitalÂ
Meningkatkan literasi digital sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan konsekuensi perjudian online. Dalam hal ini, sangat penting bagi generasi Z untuk dapat memahami dan ikut memberikan pendidikan literasi digital yang mencakup pemahaman tentang perjudian online, efek negatifnya, dan cara menggunakan internet dengan bijak. Hal ini dapat dilakukan melalui program pendidikan dan sosialisasi pada masyarakat dan sekolah. Selain itu, pendidikan ini juga harus mencakup cara menemukan dan mengatasi tekanan sosial dan psikologis yang mendorong seseorang untuk bermain judi online.
3. Kontrol keluarga dan orang terdekat
Keluarga dan orang terdekat sangat penting dalam mendukung generasi Z untuk menghindari perjudian online. Mereka harus dilibatkan secara aktif dalam menemukan dan memerangi kecanduan judi online yang berpotensi merusak masa depan. Pengawasan yang baik terhadap aktivitas internet anggota keluarga dan komunikasi yang terbuka dapat membantu mencegah akses yang tidak diinginkan ke situs perjudian. Mereka dapat membantu dengan memberikan pemahaman yang baik tentang risiko terkait dengan perjudian, membuka jalur komunikasi yang terbuka untuk berbicara tentang masalah perjudian, dan memberikan dukungan emosional untuk mengatasi tekanan yang mungkin mendorong mereka untuk terlibat dalam judi online.
Di sisi lain, penanganan terhadap judi online juga dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah ini juga perlu untuk diapresiasi, ditingkatkan, dan diawasi terus menerus agar semakin mengurangi intensitas iklan judi online di berbagai platform media sosial. Berikut beberapa hal yang telah dilakukan pemerintah dalam menangani kasus iklan judi online (Kominfo, 2022).
Melakukan pemblokiran sebanyak 566.332 konten yang mengandung unsur perjudian, serta memblokir akses akun dan situs yang ikut dalam memberikan konten tentang kegiatan judi. Pemblokiran tersebut didasarkan pada temuan Cyber Patrol yang dilakukan selama 24 jam, laporan masyarakat, dan instansi pemerintah terkait temuan konten mengandung unsur perjudian.
Mendorong peningkatan literasi digital masyarakat untuk melindungi masyarakat dari berbagai konten negatif, termasuk judi online.Â
Bekerja sama dengan polisi untuk menghilangkan berbagai konten negatif di internet. Pasal 27 ayat 2 UU ITE, bersama dengan Pasal 45 ayat 2, mengancam mereka yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya perjudian online dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.Â
Membuka saluran pengaduan masyarakat melalui web https://aduankonten.id/ untuk melaporkan temuan yang mengandung konten negatif pada platform digital.
Harapan Dalam Penyelesaian Iklan Judi Online dan Generasi Z ke Depan
Masifnya iklan judi online di berbagai platform media sosial yang dapat dengan mudahnya diakses dan dijangkau oleh siapapun, terutama bagi kalangan generasi Z menjadi momok yang mengkhawatirkan bagi masa depan bangsa. Situasi ini menumbuhkan berbagai harapan-harapan dalam mengatasi permasalahan pelik ini. Oleh karenanya, peran pemerintah menjadi hal utama yang harus dikuatkan, terutama dalam usaha pengawasan yang lebih ketat dan ketegasan dalam menangani iklan judi online. Penulis mengharapkan adanya peningkatan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berwenang dalam proses pemantauan maupun usaha-usaha pemblokiran iklan judi online (policy cyber). Selain itu, usaha dalam melakukan penyadaran terkait literasi digital juga perlu untuk terus-menerus dilakukan agar generasi Z yang seharusnya telah cakap digital tidak mudah terjerat oleh iklan judi online dan justru menjadi frontliners terdepan dalam memberantas hal tersebut.
Di sisi lain, kerja sama pemerintah dengan pihak perusahaan yang menaungi berbagai platform media sosial besar di Indonesia juga perlu untuk dilakukan. Hal ini agar dapat memperketat kebijakan terkait regulasi perizinan iklan di media sosial yang lebih selektif. Melalui kerja sama ini, potensi lolosnya iklan judi online dalam berbagai platform media sosial dapat diminimalisir sekecil mungkin. Selain itu, pihak perusahaan juga dapat ikut melakukan pengawasan dan policy cyber terhadap aktivitas iklan judi online di media sosial yang dinaungi.
Terakhir, adanya kesadaran diri pada masyarakat, terkhusus generasi Z sebagai sosok pemimpin masa depan bangsa adalah harapan dan poin utama yang harus terus diusahakan. Memiliki penduduk yang didominasi oleh generasi muda serta cukup aktif sebagai pengguna media sosial, membuat literasi digital mejadi penting bagi generasi Z dalam meningkatkan awareness dan kesadaran akan bahaya negatif dari judi online. Dengan begitu, generasi muda dapat melek terhadap perkembangan teknologi komunikasi yang memiliki berbagai dampak dalam kehidupan dan dapat menjadi inisiator dalam ide-ide inovatif teknologi di masa depan.
Sumber Referensi:
Aptika.kominfo.go.id. (19 Agustus 2023). Tak hanya blokir, kominfo juga perkuat literasi dan edukasi lawan judi slot. Diakses pada 4 April 2024, dari https://aptika.kominfo.go.id/2023/08/tak-hanya-blokir-kominfo-juga-perkuat-literasi-dan-edukasi-lawan-judi-slot/
Fathor, K. A., Gani, F. P., & Saleh, M. Z. (2024). Fenomena Iklan Judi Online Pada Platform Digital Generasi Z Di Indonesia. OPTIMAL: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 4(1).
Fatwati, M., Salsabila, irenda T., Navira, kholifah raihanun, & Sutabri, T. (2023). ANALISA PENGARUH TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI. Jursima. https://doi.org/https://doi.org/10.47024/js.v11i1.563
Kementerian Kominfo. Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten, Gerak Cepat Menteri Budi Arie Berantas Judi Online. Diakses pada 8 Maret 2024, dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/53893/siaran-pers-no-01hmkominfo012024-tentang-putus-akses-lebih-dari-800-ribu-konten-gerak-cepat-menteri-budi-arie-berantas-judi-online/0/siaran_pers
Kominfo.go.id. (22 Agustus 2022). Penanganan Judi Online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Diakses pada 3 April 2024, dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/43834/siaran-pers-no-340hmkominfo082022-tentang-penanganan-judi-online-oleh-kementerian-komunikasi-dan-informatika/0/siaran_pers
Kurnia, N. (2005). Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Media Baru: Implikasi terhadap Teori Komunikasi. Mediator: Jurnal Komunikasi, 6(2), 291–296. https://doi.org/10.29313/mediator.v6i2.1197
Mcquail, Denis. (2000). McQuail's Mass Communication Theory / Denis Mcquail . Foundation Press.
Meswari, A. S., & Ritonga, M. (2023). DAMPAK JUDI ONLINE TERHADAP MASA DEPAN PEMUDA, DESA AIR BULUH KEC.IPUH KAB.MUKOMUKO PROVINSI BENGKULU. Jurnal Cakrawala Ilmiah, Vol.2. https://bajangjournal.com/index.php/JCI/article/view/4642/3505
Ramadhan, R. H., & Wijayani, Q. N. (2023). Perilaku Komunikasi Interpersonal Mahasiswa Pengguna Judi Online. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Volume 1. https://jurnal.penerbitdaarulhuda.my.id/index.php/MAJIM/article/view/1417
Rri.co.id. (10 Januari 2024). Masyarakat diimbau lapor jika lihat iklan judi online. Diakses pada 4 April 2024, dari https://www.rri.co.id/iptek/510727/masyarakat-diimbau-lapor-jika-lihat-iklan-judi-online
Sahputra, D., Afifa, A., Salwa, A. M., Yudhistira, N., & Lingga, L. A. (2022). Dampak Judi Online Terhadap Kalangan Remaja (Studi Kasus Tebing Tinggi). Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, 6(2), 139-156.
Satriyono, D., & Ula, D. M. (2023). DAMPAK JUDI ONLINE DIKALANGAN MASYARAKAT KABUPATEN KATINGAN DAERAH TUMBANG SAMBA. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, Volume 2. https://bajangjournal.com/index.php/JCI/article/view/4642
Unair.ac.id. (16 Oktober 2023). Gubes UNAIR soroti fenomena judi online di kalangan masyarakat ekonomi ke bawah. Diakses pada 4 April 2024, dari https://unair.ac.id/gubes-unair-soroti-fenomena-judi-online-di-kalangan-masyarakat-ekonomi-ke-bawah/
Wahyudi, hendro setyo, & Sukmasari, mita puspita. (2014). Teknologi dan kehidupan masyarakat. Jurnal Analisa Sosiologi, 13–24.
Biodata Penulis:
Alyda Khairunnisa (2202056028), Arwan Ferdiananto (2202056029), Muhammad Yuflih Yasyfi (2202056042), Anisa (2202056021), Rizki Adi Pradana (2202056039), Nur Putri Balena (2202056004), Rizaldi (2202056010), dan Serafina Mary Tricia (2202056011) merupakan mahasiswa aktif di kelas Ilmu Komunikasi A angkatan 2022 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H