Ibn Badis mengatakan, “Tidak semua yang kita dengar dan kita lihat harus diyakini oleh hati-hati kita, namun hendaknya kita mengeceknya dan memikirkannya secara matang. Jika memang terbukti dengan bukti yang nyata maka kita mempercayainya, namun maka tidak maka kita meninggalkannya.
- Melarang, menasehati, dan memprotes perbuatan acara tersebut
- Membenci acara tersebut karena Allah
- Berpaling dari acara tersebut dan tidak ikut melihat dan menyaksikan
- Tidak larut dan terbawa oleh pengaruh gosip dan pemberitaan tersebut.
Kesimpulan dari pemaparan diatas adalah bahwa infotainment itu dikatakan haram jika isi beritanya mengandung ghibah dan namimah (mengadu domba). Oleh karena itu, mulai dari sekarang kita harus bisa meninggalkan kebiasaan menonton infotainment. Masih banyak kegiatan positif yang bisa kita kerjakan. Allahu ‘Alam
Referensi :
Bungin, Burhan. 2012. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bundel Majalah Al-Furqon Edisi 147
Effendy, Onong Uchjana, Televisi Siaran Teori dan Praktek, PT. Citra Adutya Bakti, Bandung, 2013.
Hasan, Muhammad. 2013. Metode Pengembangan Ilmu Dakwah. Surabaya: Pena Salsabila
H,Abdul Wahid.2015. Fenomena Dakwah Di Televisi (Kajian Dalam Dunia Infotainment). Skripsi. Makassar. STIE Tri Darma Nusantara
Islamic Comunication Journal Volume 2, Nomor 1, Januari-Juni 2017
Junaedi, F. (2019). Etika Komunikasi di Era Siber : Teori dan Praktik. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.
K. Mujahid.2012. Profesi Pekerjaan Infotainment dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi. Yogyakarta. UIN Sunan Kalijaga.
Qibtiah,Mariatul. 2013. Konsep Qaulan dalam Al-Qur’an sebagai Komunikasi Pendidikan Akhlak pada Anak. Skripsi, Tarbiyah dan Keguruan.