Hukum harus ditegakkan dan hukum harus dipahami tidak hanya sekedar teks-teks yang terdapat dalam suatu peraturan, tetapi ia harus dilihat sebagai satu kesatuan yang ideal dengan nilai-nilai moralitas umum yang antara lain terdiri dari nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kepatutan dan kewajaran, kejujuran, keilmuan dan keahlian, penghormatan integritas dan profesi, serta pelayanan dan kepentingan publik.
*) Penulis adalah Anggota Tim Penyusunan dan Pembahasan RUU Perpajakan 2003–2007.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!