Teori :
- UU. No. 30/2007 tentang Energi
- UU. No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.
- PP. RI No. 70/2009 tentang Konservasi Energi.
- Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Subyek/Informan : Dewan Energi Nasional Indonesia, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT. PLN Persero.
2. IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN ENERGI BARU TERBARUKAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MIKRO HIDRO (PLTMH) OLEH DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI SUMATERA BARAT DI SOLOK SELATAN
Penulis : Givan Dwiguna, Adil Mubarak
Keterbatasan PLN dalam memperluas cakupan jaringan listrik Sumatera Barat telah menyebabkan kekurangan listrik di desa-desa atau rumah-rumah terpencil. Kabupaten Solok Selatan merupakan salah satu daerah rawan listrik di Sumatera Barat. Menurut DESDM Kabupaten Solok Selatan Sumbar, sebanyak 1.795 KK atau KK di 7 kecamatan dan 20 kelurahan belum terjangkau jaringan PLN.Â
Hal ini karena desa terlalu jauh dari jaringan listrik PLN, medan menuju desa sangat rumit, rumah di desa sedikit, dan beberapa KK tidak dapat menghubungkan listrik ke PLN, meskipun rumah dapat dijangkau. melalui jaringan PLN. Oleh karena itu, pemerintah daerah merumuskan kebijakan pengembangan energi terbarukan, yaitu PLTMH, untuk mengoptimalkan pengelolaan energi.
Teori : Teori yang digunakan penulis adalah teori kebijakan dengan tiga kunci yaitu formula, implementasi, dan kinerja. Penulis berpedoman pada teori yang dikemukakan oleh Nugroho (2014) bahwa keberhasilan kebijakan menyumbang 20% perencanaan, 60% implementasi, dan 20% implementasi atau pengendalian implementasi.Â
Selain itu, mengenai energi baru dan terbarukan, penulis mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 5 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang menyatakan bahwa bentuk energi berasal dari energi terbarukan dan tidak terbarukan. Diproduksi dengan teknologi yang baru dikembangkan. Contohnya termasuk tenaga nuklir, batubara cair, batubara gas dan hidrogen.
Subyek/Informan : Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat bagian Kabag Energi dan Ketenaga listrikan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perwakilan Masyarakat Umum
3. MODEL KEBIJAKAN PENGEMBANGAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN DI PROVINSI BANTEN
Penulis : Deni Fauzi Ramdani, Arifina Febriasari