* tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memeroleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
* tidak menjadi anggota Partai
Politik yang dinyatakan dengan
surat pernyataan yang sah atau
paling singkat 5 (lima) tahun tidak
lagi menjadi anggota partai politik
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!