Halo #temanpemilih! memasuki tahun kepemiluan yang dimana akan dilaksanakan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 maka badan ad hoc KPU seperti PPK dan PPS telah dibentuk. Setelah pembentukan kedua badan ad hoc tersebut, selanjutnya akan dibuka open recruitment pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) yang bertugas di setiap TPS. Bagi kalian yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara Pemilu, yuk simak informasi lengkap mengenai syarat, tugas, dan kewajiban Pantarlih serta timeline pendaftaran berikut ini.
Persyaratan Pantarlih
* warga negara Indonesia;
* berusia paling rendah 17 (tujuh belas)
tahun;
* berdomisili dalam wilayah kerja PPK,
PPS, dan KPPS;
* mampu secara jasmani dan rohani;
* berpendidikan paling rendah sekolah
menengah atas atau sederajat;