Mohon tunggu...
Indrayanti Pangastuti
Indrayanti Pangastuti Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

Pekerja keras, pekerja keuangan, pemerhati lingkungan, penyuka kopi, suka melukis , menulis dan jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bukit Teletubbies yang Terbakar Demi Konten, Fotografer Kebanyakan Gaya Bukan Cuan Malah Musibah, Siapa yang Salah?

17 September 2023   17:38 Diperbarui: 17 September 2023   18:02 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.cnnindonesia.com/nasional

Tulis Kartika Sari pula, etika dalam foto jurnalistik secara internasional diatur dalam the National Press Photographers Association'sCode of Ethics, yang di dalamnya berisi mengenai petunjuk hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pengambilan gambar foto jurnalistik. Pengambilan foto di beberapa area tertentu harus memperhatikan aturan dan etika yang berlaku.

Jadi, menjadi seorang fotografer yang profesional, apalagi untuk foto prewedding, sang fotografer maupun event organizer setidaknya harus mempersiapkan 3 ( tiga ) dokumen yang harus diserahkan kepada klien. Satu surat izin dari pihak event organizer ke manajemen lokasi foto. Surat izin dari klien ke manajemen lokasi foto, dan itu harus ditandatangani dan rangkap dua. Dan satu berkas berisi  surat perjanjian antara fotografer  dan klien yang wajib diketahui oleh penanggung  jawab lokasi foto.

Surat perjanjian dan ketentuan tersebut sudah menjadi hal yang biasa dilakukan dalam bisnis, terutama bisnis jasa . Bisnis pesan kirim kue ulang tahun saja ada perjanjian ketentuan yang berlaku kok, masa ini tidak ?

Surat surat tersebut harus berisi hak dan kewajiban pengelola, event organizer dan klien, termasuk di dalamnya kewajiban fotografer untuk menjunjung tinggi kerahasiaan dan hak foto yang dimiliki oleh klien.

Itulah fotografer profesional, setidaknya menurut saya. Bukan sekedar bisa memotret dengan baik dan menghasilkan foto yang bagus saja. Jelas juga bukan karena merek atau harga kamera atau lensanya saja. Juga bukan sekedar mencari cuan atau konten semata.

Butuh lebih dari itu untuk bisa menjadi fotografer profesional.

Seorang fotografer yang profesional, sama seperti profesi lainnya yang terikat perjanjian kode etik. 

Semoga tidak terulang lagi tragedi Bukit Teletubbies atau lokasi lain yang terbakar karena lalainya seorang fotografer.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun