Mohon tunggu...
Juli Yandika
Juli Yandika Mohon Tunggu... engineer -

Visit my blog yandika7.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kamu Saksi atau Korban Tindak Pidana? Tidak Perlu Takut dengan Ancaman, LPSK Siap Melayani!

21 November 2018   19:25 Diperbarui: 21 November 2018   19:45 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan.

Bagaimana cara mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK?

Ada dua cara yang dapat kamu lakukan, antara lain:

1. Kamu dapat langung mendatangi kantor LPSK yang berada di Jakarta Timur.

2. Kamu dapat mengajukan permohonan secara online. Berikut cara untuk mengajukan permohonan tersebut:

  • Buka website resmi LPSK (https://www.lpsk.go.id/).
  • Klik tombol hijau yang bertuliskan "Ajukan atau Lihat Permohonan".

dokpri
dokpri
  • Maka akan timbul halaman berikutnya. Scroll hingga paling bawah, kemudian klik tombol kuning yang bertuliskan "AJUKAN PERMOHONAN BARU".

dokpri
dokpri
  • Maka akan tampil halaman yang berisi form 'PERMOHONAN PERLINDUNGAN'. Isi form tersebut dengan lengkap dan detail.

dokpri
dokpri
  • Siapkan foto/scan identitas aslimu, lalu upload file tersebut. Kemudian klik tombol 'Simpan'.

  • Jika masih merasa belum jelas, kamu dapat langsung menghubungi LPSK melalui telpon kantor resminya.
  • Sangat mudah dan gampang `kan? Proses selanjutnya kamu hanya tinggal menunggu hasil keputusan dari LPSK terhadap laporanmu tersebut paling lambat tujuh hari setelah permohonan tersebut diajukan.

Perlindungan apa saja yang dapat dimohonkan? 

1. Perlindungan Fisik.

2. Pemenuhan Hak Prosedural.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun