c. Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan.
Bagaimana cara mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK?
Ada dua cara yang dapat kamu lakukan, antara lain:
1. Kamu dapat langung mendatangi kantor LPSK yang berada di Jakarta Timur.
2. Kamu dapat mengajukan permohonan secara online. Berikut cara untuk mengajukan permohonan tersebut:
- Buka website resmi LPSK (https://www.lpsk.go.id/).
- Klik tombol hijau yang bertuliskan "Ajukan atau Lihat Permohonan".
dokpri
- Maka akan timbul halaman berikutnya. Scroll hingga paling bawah, kemudian klik tombol kuning yang bertuliskan "AJUKAN PERMOHONAN BARU".
dokpri
- Maka akan tampil halaman yang berisi form 'PERMOHONAN PERLINDUNGAN'. Isi form tersebut dengan lengkap dan detail.
dokpri
- Siapkan foto/scan identitas aslimu, lalu upload file tersebut. Kemudian klik tombol 'Simpan'.
- Jika masih merasa belum jelas, kamu dapat langsung menghubungi LPSK melalui telpon kantor resminya.
- Sangat mudah dan gampang `kan? Proses selanjutnya kamu hanya tinggal menunggu hasil keputusan dari LPSK terhadap laporanmu tersebut paling lambat tujuh hari setelah permohonan tersebut diajukan.
Perlindungan apa saja yang dapat dimohonkan?Â
1. Perlindungan Fisik.
2. Pemenuhan Hak Prosedural.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!