Mohon tunggu...
Juli Yandika
Juli Yandika Mohon Tunggu... engineer -

Visit my blog yandika7.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kamu Saksi atau Korban Tindak Pidana? Tidak Perlu Takut dengan Ancaman, LPSK Siap Melayani!

21 November 2018   19:25 Diperbarui: 21 November 2018   19:45 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah kamu pernah melihat suatu tindak kriminal di depan matamu? Atau kamu malah adalah korban dari tindak kriminal tersebut? Namun, karena yang kamu hadapi adalah orang besar atau orang yang mempunyai kekuasaan sehingga kamu merasa takut atau ciut. 

Di lain pihak, kamu merasa perlu menegakkan kebenaran tersebut atau memperjuangkan hak-hak kamu sebagai korban. Kamu harusnya tak perlu bingung atau pun takut celaka (merasa terancam) karena menjadi saksi atau saksi korban. Kamu hanya perlu melapor ke LPSK agar lebih aman dan hak-hak kamu pun akan terpenuhi.

Tahukah kamu apa itu LPSK?

Bgai kamu yang belum mengetahui, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang perlindungan saksi dan korban), LPSK adalah singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Awalnya, LPSK adalah lembaga mandiri yang berdiri pada tanggal 8 Agustus 2008, berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang ditujukan untuk memperjuangkan hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana atau tindak kriminal.

Lantas, di mana kantor LPSK berada?

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006, Bab III, Pasal 11, Ayat 2, yang berbunyi LPSK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Tepatnya berada di Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49, Susukan Ciracas, Jakarta Timur, 13750, Telp (021) 29681560. Namun pada Ayat 3 berbunyi: LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan. Oleh karena itu kamu tak perlu khawatir bagi yang berada di daerah selain Jakarta. Kamu masih bisa mendapatkan perlindungan dari lembaga ini.

Bagaimana caranya agar mendapat perlindungan dari LPSK dan sistematika-nya?

Menurut UU Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 29 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan. Tata cara memperoleh perlindungan dari LPSK sebagai berikut:

a. Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK;

b. LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun