Kita lihat, bagi-bagi sembako, kaus, dan pentas seni pasti masih banyak dilakukan di Pilpres kali ini walau Bawaslu sudah menegaskan bagi-bagi sembako dan kaus sudah termasuk money politic. Urusan politik uang juga sudah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.Â
Suka atau tidak, bagi-bagi kaus, sembako, alat tulis, bahkan gantungan kunci nyatanya memang diharap oleh akar rumput sebab bisa membantu mereka memutuskan akan mencoblos siapa di bilik suara tanggal 14 Februari 2024 nanti. Lalu tugas siapa mencerdaskan masyarakat soal money politic?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H