Dari poin diatas bisa kita simpulkan bahwa yang paling berhak memberi masukan dan mengawasi Komite Sekolah adalah orang tua siswa di sekolah yang bersangkutan dan kepala sekolah. Setelah itu baru kemudian bupati, wali kota, lurah, atau kepala desa.
However, apa iya di dunia nyata orang tua boleh seberani itu kasih masukan dan mengawasi Komite Sekolah?! Mereka itu istimewa. Kedudukannya saja setara dengan kepala sekolah. Tiap ada acara sekolah mereka selalu dapat tempat duduk paling depan di jejeran kepala sekolah dan orang kanwil.
Pun tiap ada acara kelulusan Komite Sekolah ikut dapat bingkisan yang sama dengan yang diterima para guru.
Kedudukan mereka yang "istimewa" itu bikin orang tua jadi segan bertanya, apalagi mengawasi dan mengkritik Komite Sekolah. Paling banter mereka cuma bisa ngedumel di artikel daripada ngomong langsung ke Komite Sekolah.
***
Keberadaan Komite Sekolah memang amat membantu jalannya pendidikan. Maka kalau kita lihat ada sekolah yang mentereng prestasi akademik dan nonakademiknya, sebagian besar itu karena kepemimpinan kepala sekolah. Sebagian lagi karena peran orang tua yang mendukung anaknya dan setelahnya ada peran Komite Sekolah yang menggalang dana dan menyetujui program dan kegiatan sekolah.
Paling penting kita lihat apakah mereka yang duduk di Komite Sekolah berperan seperti yang diamanatkan UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas dan Permendikbud No. 75/2016 betul-betul demi kepentingan sekolah dan peserta didik atau tidak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H