3. Mencetus terjadinya abuse of power. Tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dapat dilakukan Komite Sekolah yang kelamaan menjabat. Mereka bisa mengintimidasi orang tua meski tidak secara langsung.
Dia bisa saja mengembuskan kabar miring tentang pihak yang berseberangan dengannya. Paling seram, dia bisa saja membuat laporan yang isinya menyudutkan kepala sekolah atau guru ke Dewan Pendidikan, dinas pendidikan, atau kanwil setempat.
Menjadi Komite Sekolah termasuk kerja sosial karena tidak diupah apalagi digaji. Namun, karena posisi ini istimewa para pengurusnya bisa menyalahgunakan jabatannya sebagai Komite Sekolah untuk kepentingan pribadi bila terlalu lama berada di kepengurusan. Itu sebabnya ada pembatasan masa jabatan Komite Sekolah yang diatur dalam Permendikbud.
Siapa yang Berhak Memberi Masukan dan Mengawasi Komite Sekolah?
Salah satu fungsi dan tugas Komite Sekolah adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya pendidikan di suatu sekolah. Kemudian timbul pertanyaan, siapa yang mengawasi dan menegur Komite Sekolah kalau ada indikasi penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan posisi Komite Sekolah yang diemban seseorang?
Pada Permendikbud No, 75/2016 tentang Komite Sekolah tidak dijelaskan secara eksplisit Komite Sekolah bertanggungjawab kepada siapa dan siapa yang berhak mengawasi Komite Sekolah.
Akan tetapi, kalau kita cermati isi Permendikbud itu, ada beberapa hal yang bisa kita simpulkan mengenai siapa yang berhak memberi masukan dan mengawasi Komite Sekolah.
1. Komite Sekolah maksimal 50 persennya diisi oleh orang tua yang siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan.
2. Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa.Â
3. Komite Sekolah ada dibawah binaan bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa sesuai dengan wilayah kerjanya.Â
4. Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.Â
5. Pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah. Â