Hal seperti itu jelas melanggar Pasal 6 Ayat (7) Permendikbud Nomor 75/2016 yang menyatakan kalau pengurus Komite Sekolah tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
Akan tetapi, seseorang yang lebih dari enam tahun jadi Komite Sekolah bisa terjadi dan tidak melanggar Permendikbud kalau dia datang dari unsur berbeda. Jadi, misal, selama enam tahun menjabat dia diangkat dari unsur orang tua siswa yang masih aktif di jenjang SD.Â
Tiga tahun berikutnya dia dipilih dari unsur tokoh masyarakat. Kalau masih kurang, dia bisa dipilih lagi untuk tiga tahun masa jabatan berikutnya juga dari unsur tokoh masyarakat.
Jadi seseorang dapat menjadi Komite Sekolah di satu jenjang pendidikan yang sama selama 12 tahun berturut-turut.Â
Meski begitu, kalau bukan tokoh pendidikan atau tokoh masyarakat betulan, menjadi Komite Sekolah selama itu rasanya tidak masuk akal. Apalagi kalau anak kita sudah lama lulus dari sekolah yang bersangkutan, tapi kita masih saja menjabat Komite Sekolah untuk bertahun-tahun berikutnya, rasanya tidak etis.
Dampak Bila Seseorang Terlalu Lama di Komite Sekolah
Sama seperti "jabatan publik" lainnya yang rentan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, Komite Sekolah pun sama. Walau tidak diupah, orang yang duduk di Komite Sekolah bisa menyalahgunakan posisinya untuk mendongkrak bisnis atau kepentingan pribadi lainnya.Â
1. Sulit lepas dari konflik kepentingan. Karena merasa sudah dipercaya oleh sekolah dan orang tua murid, pengurus dan anggota Komite Sekolah akan berusaha melibatkan diri pada program dan kegiatan sekolah yang memakai dana.
Misal, sekolah butuh renovasi toilet karena atapnya jebol dan WC-nya mampet. Salah satu anggota Komite Sekolah kemudian mengatur supaya seluruh bahan bangunan dipasok dari tokonya. Padahal di toko lain harganya lebih murah dengan kualitas yang sama bagusnya.
2. Pengembangan fasilitas, sarna, dan prasarana sekolah terhambat.
Seseorang yang terlalu lama menjabat di Komite Sekolah cenderung hanya mendukung program dan kegiatan sekolah yang sesuai seleranya atau kepentingan pribadinya. Itu karena mereka merasa berkuasa karena punya wewenang memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan (Pasal 3 Ayat (1) Permendikbud No. 5/2016).
Bila program dan kegiatan itu tidak menguntungkan kepentingannya, seseorang yang terlalu lama di Komite Sekolah akan menghambat dan membatalkan dengan macam-macam alasan yang biasanya mengada-ada.