Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Pekerja sektor informal. Juru ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pro-Kontra Keberadaan Komite Sekolah yang Berkepanjangan

21 September 2023   13:55 Diperbarui: 22 September 2023   07:07 1126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Posisi ketua Komite Sekolah di banyak tempat juga amat dihormati melebihi kepala sekolah. Para orang tua/wali akan lebih menunduk hormat ke Komite Sekolah daripada ke para guru. Sebetulnya tidak bisa disalahkan, sebab segala kegiatan dan program sekolah sebelum dijalankan harus lebih dulu diketahui oleh Komite Sekolah.

Sebetulnya apa benar ada Komite Sekolah yang powerful seperti itu? Bila seseorang sudah berada di dua masa jabatan, berarti enam tahun, sebagai Komite Sekolah, amat mungkin dia lantas merasa punya kuasa atas posisi yang diembannya, sehingga memanfaatkan posisi tersebut untuk keuntungannya.

Hal lain yang membuat kubu kontra ingin Komite Sekolah dihapus karena pengurusnya dianggap cuma kepanjangan tangan sekolah untuk minta sumbangan. Sekolah (negeri) memang dilarang memungut dana dalam bentuk apa pun dari orang tua/wali dan pihak luar, tapi Komite Sekolah boleh.

Pada Permendikbud No. 75/2016 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. 

Dibolehkannya Komite Sekolah menggalang dana karena Komite Sekolah merupakan representasi dari orang tua dan masyarakat yang peduli pada pendidikan. Maka apa yang dilakukan oleh Komite Sekolah sejatinya untuk kepentingan pendidikan di suatu sekolah.

Fungsi Pengawasan Komite Sekolah

Fungsi pengawasan Komite Sekolah terhadap jalannya pendidikan yang paling krusial adalah mengawal transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Inilah yang diinginkan pihak yang ingin Komite Sekolah tetap ada dan diakomodir di RUU Sisdiknas.

Bila tidak ada Komite Sekolah sebagai lembaga resmi yang mewakili orang tua dan masyarakat, pengelolaan keuangan sekolah dikhawatirkan lepas kontrol karena tidak ada yang mengawasi. Aktivitas di sekolah juga bakal stagnan karena tidak ada program dan kebijakan yang memberdayakan dan mengembangkan potensi peserta didik diluar kegiatan belajar-mengajar di kelas.

Makanya Komite Sekolah jangan sampai dihapus, melainkan dioptimalkan perannya supaya lebih baik lagi. Pihak yang ingin mempertahankan keberadaan Komite Sekolah juga bilang kalau Komite Sekolah merupakan wadah bersatunya perangkat sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat di lingkungan sekolah. Kolaborasi pihak-pihak itu bisa mewujudkan pengelolaan sekolah yang baik. 

Komite Sekolah yang Ideal?

Mempertahankan atau menghapus Komite Sekolah sebenarnya sama-sama bukan pilihan yang menguntungkan peserta didik dan sekolah yang bersangkutan kalau pertimbangannya emosional alih-alih rasional. 

Tahap awal paling penting yang harus dicapai supaya Komite Sekolah betul-betul menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Permendikbud 75/2016 adalah perekrutan pengurusnya secara transparan. Komite Sekolah butuh diisi oleh orang-orang yang betul-betul peduli pendidikan, bukan sekadar untuk gengsi apalagi karena ingin disegani.

Kemudian, orang tua/wali siswa mengawasi masa jabatan tiap-tiap pengurus dan anggotanya supaya tidak dimanipulasi oleh orang yang ingin berlama-lama di Komite Sekolah. Seseorang yang terlalu lama berada di satu jabatan publik rentan memanfaatkan jabatan itu untuk mendapat keuntungan pribadi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun