Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Pekerja sektor informal. Juru ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pro-Kontra Keberadaan Komite Sekolah yang Berkepanjangan

21 September 2023   13:55 Diperbarui: 22 September 2023   07:07 1126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal tentang Komite Sekolah dimuat dalam Pasal 1 Nomor (25), Pasal 38, Pasal 51, Pasal 56, dan Pasal 66 UU Sisdiknas 2003. Keberadaan Komite Sekolah di Kurikulum 2004 kemudian diperkuat lewat PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Pada PP tentang Standar Nasional Pendidikan inilah Komite Sekolah punya hak untuk mengatur pedoman tentang struktur organisasi satuan pendidikan {Pasal 52 Ayat 1 Butir (c)} dan mengatur biaya operasional satuan pendidikan {Pasal 52 Ayat 1 Butir (i)}. 

Tahun demi tahun berganti dan kurikulum kemudian diperbarui menjadi Kurikulum 2006 atau disebut juga dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Menurut Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, KTSP adalah kurikulum operasional yang ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah. 

Maka dalam penyusunan KTSP, Komite Sekolah berperan dalam menetapkan visi, misi dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.

Peran Komite Sekolah dalam KTSP juga disebut dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan dan PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Kemudian kurikulum diperbarui lagi jadi Kurikulum 2013 (K13) dan terbitlah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite Sekolah dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan oleh satuan pendidikan.

Permendikbud ini merevitalisasi peran dan fungsi Komite Sekolah agar dapat menerapkan prinsip-prinsip gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Kini setelah Kurikulum Merdeka diberlakukan, posisi Komite Sekolah masih sama seperti sebelumnya. Kemdikbudristek sendiri telah mengajukan RUU Sisdiknas untuk menggantikan UU Sisdiknas 2003. Pada penyusunan RUU Sisdiknas inilah menggema pro dan kontra tentang keberadaan Komite sekolah yang datang dari 42 organisasi pendidikan, praktisi, akademisi, ahli pendidikan hingga ahli hukum.

Posisi Komite Sekolah

Permendikbud Nomor 75/2016 mendefinisikan Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Anggotanya dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orang tua/wali siswa. Setelah terpilih, Komite Sekolah kemudian ditetapkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

Ini berarti kedudukan (ketua) Komite Sekolah sejajar dengan kepala sekolah. Namun, fakta yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah arogansi Komite Sekolah yang lebih powerful dari kepala sekolah.

Anggota Komite Sekolah bisa mengeliminasi kegiatan ekstrakurikuler berdasarkan unsur like-dislike ke pelatih, guru, atau karena anaknya tidak terpilih ikut lomba di ekstrakurikuler tersebut. Hal itu dimungkinkan sebab salah satu tugas Komite Sekolah adalah memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan (Pasal 3 Ayat 1 Permendikbud 75/2016).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun