Pada Pasal 3 ayat 1 bagian b Permendikbud Nomor 75/2016 tertulis:
menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Dari situ jelas tertafsir bahwa pencarian dana tidak boleh memaksa dan boleh diupayakan secara kreatif dan inovatif, seperti minta sponsor dari orang tua yang punya bisnis, misalnya, atau dari toko sekitar sekolah dan bank dengan imbal balik yang tidak merugikan sekolah dan peserta didik.
***
Di banyak sekolah negeri, keberadaan komite sangat membantu untuk pendanaan, pengawasan, dan peningkatan mutu pendidikan. Pun di banyak kelas, paguyuban sangat membantu soal penyediaan kebutuhan kelas dan pembelajaran. Semua itu bagian dari pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan.Â
Yang jadi soal, kalau ada oknum komite sekolah dan oknum paguyuban kelas yang kebablasan menjalankan fungsi dan tujuannya, maka yang dikorbankan paling utama adalah anak-anak yang belajar di sekolah itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H