2. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
3. Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sekarang sudah ada RUU Sisdiknas yang akan menggantikan UU Sisdiknas lama. Naskah RUU ini sedang disusun sejak Agustus 2022.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah tentang peran serta masyarakat dalam Sistem Pendidikan Nasional termaktub dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 dan PP Nomor 66 Tahun 2010.Â
Namun kedua PP itu tidak berlaku lagi karena sudah dicabut dengan diberlakukannya PP Nomor 4 Tahun 2014 dan kemudian ada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017.
Penyedia Kebutuhan Kelas
Manfaat paguyuban kelas yang paling berfaedah buat sekolah adalah kemampuannya mengumpulkan iuran dari orang tua untuk memenuhi kebutuhan kelas.Â
Sebabnya, kebutuhan di kelas bukan cuma meja, kursi, dan papan tulis, tapi juga ATK (alat tulis kantor), alat kebersihan, sampai P3K termasuk pembalut.
Paguyuban menyediakan semua kebutuhan itu karena dana BOS tidak pernah cukup.
Dana BOS sering cuma cukup untuk membiayai administrasi dan operasional sekolah seperti membayar gaji staf tata usaha, upah penjaga sekolah, menggaji guru honorer, bayar listrik, telepon, internet, fotokopi, ATK, dan membeli buku teks untuk digunakan siswa yang tidak mampu beli.
Bukan cuma beli keperluan kelas, uang kas paguyuban juga digunakan untuk memberi tanda duka kepada orang tua siswa yang meninggal, tanda cinta bagi orang tua yang melahirkan, dan tali asih bagi orang tua dan siswa yang sakit.