Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Pekerja sektor informal. Juru ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pindah Domisili dan Titip KK di PPDB Zonasi pada Sekolah Berlabel Unggulan

15 Juni 2022   14:55 Diperbarui: 15 Juni 2022   19:07 17882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Link pengumuman PPDB Jakarta 2022 jenjang SD-SMA(KOMPAS.com/Zulfikar)

Ruang komputer termasuk dalam standar sarana dan prasarana yang disyaratkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Malahan Asesmen (dulu Ujian Nasional) di negara kita sudah berbasis komputer, namanya ANBK atau Asesmen Nasional Berbasis Komputer.

Walau ingin dihilangkan sedemikian rupa melalui PPDB sistem zonasi, stempel sekolah unggulan itu justru diberikan oleh pemerintah sendiri dengan cara:

  1. Menerapkan sistem akreditasi sampai A Plus.
  2. Menetapkan sebuah sekolah jadi sekolah model (sekolah rujukan).
  3. Menyeleksi guru dan sekolah penggerak.

Sekolah negeri yang menyandang tiga titel diatas otomatis jadi sekolah unggulan karena sudah memenuhi delapan standar nasional pendidikan. Sekolah itulah yang mutunya paling baik. Maka amat wajar jadi incaran anak-anak berotak encer untuk menerima pendidikan.

Jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan Pindahan

Saat PPDB sistem zonasi diberlakukan di tahun ajaran 2017/2018, porsi untuk jalur zonasi besarnya 80% dari kapasitas bangku. Kemudian terbit Permendikbud No. 44 Tahun 2019 yang menyatakan pada tahun ajaran 2022/2023 kuota zonasi diturunkan jadi minimal 50%.

Banyak sekolah unggulan memanfaatkan Permendikbud ini dengan mengurangi kuota zonasi yang tadinya 80% jadi 55%. kuota zonasi dialihkan ke jalur prestasi yang tadinya jadi 15% jadi 20%.

Permendikbud yang baru juga membolehkan kuota jalur prestasi dapat ditambah maksimal 30% jika ada sisa kuota.

Dengan begitu lebih banyak anak-anak berotak encer yang diterima di sekolah unggulan. Jika kelak mereka menelurkan prestasi, maka label unggulan di sekolah itu juga terus menempel sebagai sekolah yang melahirkan peserta didik berbakat.

Jalur prestasi adalah jalur penerimaan khusus calon peserta didik yang nilai Asesmennya paling tinggi atau punya prestasi akademik dan non-akademik (misal atlet, juara olimpiade sains dsb). Sedangkan jalur zonasi memprioritaskan peserta didik yang usianya paling tua dan rumahnya paling dekat sekolah. Sementara itu, kuota jalur pindahan diprioritaskan untuk anak-anak guru dan tenaga kesehatan.

Cara Mengajar dan Menerima Pelajaran

Pada dasarnya semua guru tidak pernah membedakan peserta didik. Namun, saya pernah bertanya pada beberapa guru sekolah negeri SD dan SMP. Mereka mengakui kalau mengajar anak berotak encer dengan yang biasa-biasa saja sangat berbeda.

Kalau di dalam satu kelas separuh peserta didiknya cerdas dan separuh lainnya biasa-biasa, guru dan peserta didik sama-sama butuh waktu untuk saling menyesuaikan.

Peserta didik yang biasa-biasa saja kerap ketinggalan mempelajari materi dibanding teman-temannya yang berotak encer. Di lain sisi, peserta didik berotak encer harus  menunggu teman-temannya yang biasa-biasa saja mengerti satu materi sebelum lanjut ke materi berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun