Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

E-Tilang Tidak Efektif? Hati-hati Pengendara Tilang Manual Kembali Diberlakukan

20 Mei 2023   15:49 Diperbarui: 20 Mei 2023   15:52 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sistem e-tilang (Foto Istimewa/indonesia.go.id)

Apakah Kamu pernah merasa frustrasi ketika menerima tilang elektronik? Sistem e-tilang, yang sebelumnya dianggap sebagai langkah maju dalam penegakan hukum lalu lintas, kini tampaknya mengalami kemunduran. Kabar buruknya adalah, tilang manual kembali diberlakukan!

Tapi tunggu, apakah ini tanda bahwa e-tilang gagal secara keseluruhan? Mengapa keputusan ini diambil? Apakah lemahnya e-tilang telah menyebabkan perubahan ini dan apa konsekuensinya.

Dalam beberapa tahun terakhir, e-tilang telah menjadi sorotan dalam upaya untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas. Penerapan sistem ini diharapkan dapat memberikan penindakan yang lebih cepat, efisien, dan adil terhadap pelanggaran. Namun, tampaknya terdapat kelemahan dalam pelaksanaannya.

Sekarang, tilang manual kembali muncul sebagai solusi, menyebabkan banyak pertanyaan dan ketidakpastian. Apa yang terjadi dengan efektivitas e-tilang? Mengapa kita harus kembali menggunakan metode yang lebih lambat dan kurang efisien? Adakah alasan kuat di balik keputusan ini ataukah ini hanya tanda bahwa sistem e-tilang kita tidak dapat diandalkan?

Dalam beberapa tahun terakhir, sistem e-tilang telah diberlakukan sebagai langkah progresif dalam penegakan hukum lalu lintas. Melalui sistem ini, penindakan pelanggaran dapat dilakukan dengan cepat dan efisien, mengurangi birokrasi yang melibatkan proses manual yang memakan waktu.

E-tilang dirancang untuk menggantikan metode tilang manual yang sering kali memakan waktu dan menyulitkan baik bagi petugas polisi maupun para pelanggar. Dengan menerapkan teknologi modern, pelanggaran lalu lintas dapat didokumentasikan dengan mudah menggunakan perangkat elektronik seperti kamera dan perangkat mobile.

Manfaat utama dari sistem e-tilang adalah kecepatan penindakan. Dalam hitungan detik, petugas dapat mengeluarkan tilang elektronik dan mencatat pelanggaran yang terjadi. Selain itu, sistem ini juga diharapkan meningkatkan efisiensi karena penggunaan teknologi digital mengurangi risiko kesalahan manusia dan mempercepat pemrosesan administrasi.

Tujuan utama dari e-tilang adalah mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang lebih adil dan transparan. Dengan catatan elektronik yang akurat dan terdokumentasi dengan baik, proses hukum dapat menjadi lebih objektif. Selain itu, e-tilang juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengumumkan kembali penerapan tilang manual di wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE. Keputusan ini diambil oleh Polri sebagai respons terhadap peningkatan pelanggaran lalu lintas di area-area yang tidak tercakup oleh sistem ETLE.

Surat Telegram No. ST/380/IV.HUK.6.2/2023 tentang Pemberlakuan Tilang Manual, yang diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2023 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, menjadi dasar hukum untuk pemberlakuan tilang manual ini.

Namun demikian, meskipun tilang manual kembali diberlakukan, jajaran Polisi Lalu Lintas diberikan larangan untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia. Fokus utama dalam penegakan hukum adalah pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan risiko fatalitas yang tinggi.

Penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi tersebut adalah:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari dua orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu lalu lintas
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Melawan arus
  7. Melebihi batas kecepatan
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu
  10. Kendaraan kelebihan muatan

Keseluruhan pelanggaran ini akan dilakukan penindakan oleh tim khusus yang memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. Petugas yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan akan diberikan hukuman tegas seperti sanksi disiplin, sanksi kode etik, dan pidana.

Hal ini menunjukkan langkah yang diambil oleh Polri untuk mengatasi peningkatan pelanggaran lalu lintas di wilayah yang tidak terjangkau oleh sistem tilang elektronik. Dengan menerapkan tilang manual, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat ditekan dan keselamatan pengguna jalan dapat ditingkatkan.

Keputusan untuk kembali menggunakan tilang manual sebagai alternatif yang lebih dominan dalam penegakan hukum lalu lintas memunculkan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan masyarakat. Namun, untuk memahami alasan di balik keputusan ini, kita perlu melihat lebih dalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan ini.

Dalam konteks ini, keputusan untuk kembali menggunakan tilang manual mungkin merupakan langkah yang diambil untuk mengatasi beberapa kendala teknis, terutama wilayah yang belum terjangkau e-tilang. Namun, ini juga menunjukkan bahwa ada kelemahan yang perlu diatasi dalam sistem e-tilang sehingga dapat kembali menjadi solusi yang efektif dalam penegakan hukum lalu lintas.

Dan yang saya khawatirkan dengan pemberlakukan kembali tilang manual adalah membuka kembali peluang untuk Oknum kepolisian yang Menilang kendaraan dengan sengaja untuk mengambil keuntungan pribadi yang sudah menjadi rahasia umum.

Perubahan kebijakan ini menunjukkan adanya masalah atau kelemahan dalam e-tilang yang menyebabkan kepercayaan terhadap sistem tersebut terkikis. Kemungkinan terdapat tantangan teknis, kekhawatiran privasi, atau kebingungan hukum yang perlu ditangani secara serius untuk memastikan keberhasilan e-tilang sebagai solusi jangka panjang dalam penegakan hukum lalu lintas.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kembalinya tilang manual bukanlah solusi jangka panjang. Perlu ada upaya yang sungguh-sungguh untuk memperbaiki dan memperkuat sistem e-tilang.

Keputusan untuk kembali menggunakan tilang manual dalam penegakan hukum lalu lintas tidak hanya menggambarkan kelemahan e-tilang, tetapi juga memiliki dampak negatif yang perlu diperhatikan.

Pertama-tama, kembalinya tilang manual meningkatkan potensi penyalahgunaan jabatan dan pungli contohnya yang saya sebutkan sebelumnya. Dalam sistem e-tilang yang terdokumentasi secara elektronik, pelanggaran dan proses tilang memiliki catatan yang akurat dan transparan. Namun, dengan kembalinya tilang manual, ada kemungkinan terjadinya manipulasi data atau kasus pelanggaran yang tidak tercatat dengan benar.

Hal ini membuka peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan jabatan atau menerima suap demi menghindari penindakan yang seharusnya. Dampak ini dapat merusak integritas penegakan hukum lalu lintas dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Selain itu, penggunaan tilang manual juga menyebabkan peningkatan waktu dan biaya yang terkait dengan proses tilang. Dalam sistem e-tilang, proses administrasi dapat dilakukan dengan cepat dan efisien karena semua data tercatat secara elektronik. Namun, dengan kembalinya tilang manual, diperlukan upaya yang lebih besar dan waktu yang lebih lama untuk mencatat pelanggaran, mengeluarkan surat tilang, dan mengurus administrasi terkait.

Hal ini berarti proses tilang menjadi lebih lambat dan memerlukan lebih banyak sumber daya, baik dari segi personel maupun finansial. Dampak ini dapat mengganggu efisiensi penegakan hukum lalu lintas dan menimbulkan beban yang lebih besar bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.

Dengan peningkatan potensi penyalahgunaan jabatan dan pungli, serta peningkatan waktu dan biaya yang terkait dengan tilang manual, keputusan ini menimbulkan keraguan tentang efektivitas dan keberlanjutan penegakan hukum lalu lintas.

Selain itu, dampak negatif ini juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum secara keseluruhan. Keberhasilan dan integritas e-tilang harus menjadi prioritas dalam upaya meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penegakan hukum lalu lintas.

Perlu ada upaya yang serius untuk memperbaiki dan mengembangkan e-tilang agar menjadi sistem yang lebih efektif dan dapat diandalkan. Perbaikan teknis, peningkatan keamanan data, dan penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan e-tilang merupakan langkah yang penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Untuk mengatasi kendala dan kelemahan yang terkait dengan e-tilang, perlu dicari solusi alternatif yang dapat meningkatkan efektivitas sistem dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Berikut ini beberapa solusi yang dapat diterapkan untuk memperbaiki e-tilang.

  1. Peningkatan Infrastruktur Teknologi: Penting untuk menginvestasikan sumber daya yang cukup dalam memperkuat infrastruktur teknologi yang mendukung e-tilang. Perbaikan perangkat keras, keandalan jaringan, dan pemeliharaan rutin dapat mengurangi kendala teknis yang sering terjadi. Selain itu, penggunaan teknologi yang lebih canggih, seperti pengenalan wajah atau sensor kendaraan pintar, dapat meningkatkan kecepatan dan akurasi dalam mengidentifikasi pelanggaran.

  2. Perlindungan Privasi dan Keamanan Data: Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap e-tilang, penting untuk meningkatkan perlindungan privasi dan keamanan data yang terkait dengan sistem tersebut. Transparansi dalam penggunaan data, pengaturan yang ketat terkait dengan akses dan penggunaan data, serta langkah-langkah keamanan yang kuat akan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa informasi pribadi mereka tidak akan disalahgunakan atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang.

  3. Kampanye Edukasi dan Informasi: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat dan tujuan utama e-tilang sangat penting. Melalui kampanye edukasi yang efektif, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana e-tilang dapat meningkatkan keadilan, efisiensi, dan keselamatan lalu lintas. Informasi yang jelas tentang mekanisme e-tilang, hak-hak individu, dan proses banding juga harus diakses dengan mudah oleh masyarakat.

  4. Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas: Penting untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan e-tilang dan menegakkan akuntabilitas bagi mereka yang terlibat dalam penegakan hukum lalu lintas. Mekanisme pengawasan yang ketat, seperti audit independen dan evaluasi rutin, dapat membantu mengidentifikasi dan menangani praktik penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi. Langkah-langkah disiplin dan sanksi yang tegas harus diterapkan untuk memastikan integritas sistem.

  5. Perbaikan Aspek Hukum dan Regulasi: Kejelasan dan kepastian dalam aspek hukum dan regulasi yang mengatur e-tilang sangat penting. Diperlukan upaya untuk memperbaiki kerangka hukum yang mengatur e-tilang agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan memberikan perlindungan yang memadai bagi hak-hak individu. Keterlibatan para ahli hukum, penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya dapat membantu menyusun peraturan yang efektif dan menjembatani kesenjangan yang ada.

Dengan menerapkan solusi-solusi ini, diharapkan efektivitas e-tilang dapat ditingkatkan dan kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan. Perbaikan dan penyempurnaan e-tilang harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Hanya dengan menjalin kolaborasi yang baik dan mengadopsi pendekatan yang holistik, kita dapat mencapai sistem penegakan hukum lalu lintas yang adil, efisien, dan dapat diandalkan. Sehingga Indonesia menjadi lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun