Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

E-Tilang Tidak Efektif? Hati-hati Pengendara Tilang Manual Kembali Diberlakukan

20 Mei 2023   15:49 Diperbarui: 20 Mei 2023   15:52 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sistem e-tilang (Foto Istimewa/indonesia.go.id)

Penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi tersebut adalah:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari dua orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu lalu lintas
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Melawan arus
  7. Melebihi batas kecepatan
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu
  10. Kendaraan kelebihan muatan

Keseluruhan pelanggaran ini akan dilakukan penindakan oleh tim khusus yang memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. Petugas yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan akan diberikan hukuman tegas seperti sanksi disiplin, sanksi kode etik, dan pidana.

Hal ini menunjukkan langkah yang diambil oleh Polri untuk mengatasi peningkatan pelanggaran lalu lintas di wilayah yang tidak terjangkau oleh sistem tilang elektronik. Dengan menerapkan tilang manual, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat ditekan dan keselamatan pengguna jalan dapat ditingkatkan.

Keputusan untuk kembali menggunakan tilang manual sebagai alternatif yang lebih dominan dalam penegakan hukum lalu lintas memunculkan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan masyarakat. Namun, untuk memahami alasan di balik keputusan ini, kita perlu melihat lebih dalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan ini.

Dalam konteks ini, keputusan untuk kembali menggunakan tilang manual mungkin merupakan langkah yang diambil untuk mengatasi beberapa kendala teknis, terutama wilayah yang belum terjangkau e-tilang. Namun, ini juga menunjukkan bahwa ada kelemahan yang perlu diatasi dalam sistem e-tilang sehingga dapat kembali menjadi solusi yang efektif dalam penegakan hukum lalu lintas.

Dan yang saya khawatirkan dengan pemberlakukan kembali tilang manual adalah membuka kembali peluang untuk Oknum kepolisian yang Menilang kendaraan dengan sengaja untuk mengambil keuntungan pribadi yang sudah menjadi rahasia umum.

Perubahan kebijakan ini menunjukkan adanya masalah atau kelemahan dalam e-tilang yang menyebabkan kepercayaan terhadap sistem tersebut terkikis. Kemungkinan terdapat tantangan teknis, kekhawatiran privasi, atau kebingungan hukum yang perlu ditangani secara serius untuk memastikan keberhasilan e-tilang sebagai solusi jangka panjang dalam penegakan hukum lalu lintas.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kembalinya tilang manual bukanlah solusi jangka panjang. Perlu ada upaya yang sungguh-sungguh untuk memperbaiki dan memperkuat sistem e-tilang.

Keputusan untuk kembali menggunakan tilang manual dalam penegakan hukum lalu lintas tidak hanya menggambarkan kelemahan e-tilang, tetapi juga memiliki dampak negatif yang perlu diperhatikan.

Pertama-tama, kembalinya tilang manual meningkatkan potensi penyalahgunaan jabatan dan pungli contohnya yang saya sebutkan sebelumnya. Dalam sistem e-tilang yang terdokumentasi secara elektronik, pelanggaran dan proses tilang memiliki catatan yang akurat dan transparan. Namun, dengan kembalinya tilang manual, ada kemungkinan terjadinya manipulasi data atau kasus pelanggaran yang tidak tercatat dengan benar.

Hal ini membuka peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan jabatan atau menerima suap demi menghindari penindakan yang seharusnya. Dampak ini dapat merusak integritas penegakan hukum lalu lintas dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun