Oleh karena itu, IDI dan para nakes yang bergabung dalam aksi demo tersebut menuntut agar RUU Kesehatan Omnibus Law dihentikan dan solusi lain yang lebih baik dan partisipatif dapat dicari untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan akses layanan kesehatan di Indonesia.
Isi RUU Kesehatan Omnibuslaw 2023
Dikutip dan Dilansir oleh detik.com dari situs Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa melalui RUU Kesehatan ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin," tutur dr. Syahril, dilansir Minggu (7/5/2023)
Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.
Dan dikutip dari laman resmi kemenkes, Sejumlah pasal yang diatur dalam RUU Kesehatan sudah terdaftar dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah ke DPR. Pasal-pasal tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam RUU Kesehatan yang sedang dibahas. Berikut adalah daftar pasal-pasal tersebut:
Pasal 322 ayat 4Â
Pasal ini perihal perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah. Di mana pasal ini merupakan pasal baru yang mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Sehingga, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum, melainkan diselesaikan melalui sidang etik dan disiplin terlebih dahulu atau menggunakan mekanisme keadilan restoratif.
Pasal 208 E Ayat 1 Huruf aÂ
Pasal yang mengatur tentang perlindungan untuk Peserta Didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.
Pasal 282 Ayat 2Â
Pasal yang mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan. Jika mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
Pasal 408 Ayat 1Â
Pasal ini mengatur terkait Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya. Selain pembaharuan terhadap pasal-pasal tentang perlindungan hukum bagi Tenaga Kesehatan, RUU Kesehatan juga menuai kontroversi. Salah satunya, pasal yang mengatur bahwa rokok termasuk jenis narkotika.
Ada dua pasal yang mengatur tentang rokok. Adapun, pasal-pasalnya sebagai berikut:
Pasal 154
Pasal ini mengatur bahwa rokok merupakan zat adiktif, di mana hasil tembakau bersama dengan narkotika dan psikotropika. Hal tersebut membuat rokok sebagai jenis dari narkotika.