Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Demo Dokter dan Nakes Geger! Alasan Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law

10 Mei 2023   20:00 Diperbarui: 10 Mei 2023   20:47 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Massa Aksi Demonstrasi penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law (Kompas.com)

Oleh karena itu, IDI dan para nakes yang bergabung dalam aksi demo tersebut menuntut agar RUU Kesehatan Omnibus Law dihentikan dan solusi lain yang lebih baik dan partisipatif dapat dicari untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan akses layanan kesehatan di Indonesia.

Isi RUU Kesehatan Omnibuslaw 2023

Dikutip dan Dilansir oleh detik.com dari situs Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa melalui RUU Kesehatan ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin," tutur dr. Syahril, dilansir Minggu (7/5/2023)

Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.

Dan dikutip dari laman resmi kemenkes, Sejumlah pasal yang diatur dalam RUU Kesehatan sudah terdaftar dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah ke DPR. Pasal-pasal tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam RUU Kesehatan yang sedang dibahas. Berikut adalah daftar pasal-pasal tersebut:

Pasal 322 ayat 4 

Pasal ini perihal perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah. Di mana pasal ini merupakan pasal baru yang mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Sehingga, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum, melainkan diselesaikan melalui sidang etik dan disiplin terlebih dahulu atau menggunakan mekanisme keadilan restoratif.

Pasal 208 E Ayat 1 Huruf a 

Pasal yang mengatur tentang perlindungan untuk Peserta Didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.

Pasal 282 Ayat 2 

Pasal yang mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan. Jika mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Pasal 408 Ayat 1 

Pasal ini mengatur terkait Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya. Selain pembaharuan terhadap pasal-pasal tentang perlindungan hukum bagi Tenaga Kesehatan, RUU Kesehatan juga menuai kontroversi. Salah satunya, pasal yang mengatur bahwa rokok termasuk jenis narkotika.

Ada dua pasal yang mengatur tentang rokok. Adapun, pasal-pasalnya sebagai berikut:

Pasal 154

Pasal ini mengatur bahwa rokok merupakan zat adiktif, di mana hasil tembakau bersama dengan narkotika dan psikotropika. Hal tersebut membuat rokok sebagai jenis dari narkotika.

Pasal 157

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun