Dari sumber pimpinan KomisiXI DPR RI, Misbakun, ia katakan PPN barang mewah ini hanya mampu mengerek penerimaan Rp.3,2 triliun pada APBN 2025 dan kehilangan potensi penerimaan Rp.75 triliun bila PPN naik menjadi 12%.
Dengan penerimaan PPnBM yang kecil, maka konsolidasi fiskal yang diharapkan tidak optimal. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mendiversifikasi penerimaan pajak selain pajak konsumsi
Melalui digitalisasi core tax system, basis pajak diharapkan semakin meningkat. Sumber basis pajak lain seperti pajak minuman berpemanis, pajak karbon, pajak plastik dan pajak digital perlu dioptimalkan.
Dari sini (diversifikasi penerimaan pajak), bila diestimasi secara kasar, total potensi penerimaan bisa mencapai sekitar Rp156-256 triliun per tahun. Dengan ini akan memperkuat daya fiskal.
Dengan rasio pajak terhadap PDB yang mentok 9% atau 10%, rasanya potensi basis pajak RI masih sangat luas. Bila PDB 2025 sekitar Rp.23.000 triliun, artinya ada sekitar Rp.20.930 triliun potensi basis pajak yang belum tersedot ke dalam ekonomi
Namun, tak semua potensi ini dapat langsung diserap, karena sebagian PDB berasal dari sektor informal, sulit dipajaki secara langsung. Pengelakan pajak (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance) masih menjadi tantangan besar. Butuh kerja keras pemerintah dan menempuh cara-cara konvensional, bertumpu pada pajak konsumsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H