Namun bila konsolidasi fiskal tak dilakukan melalui jalur PPN, maka kemungkinan, keterbatasan ruang fiskal terjadi. Pemerintah sulit melakukan investasi. Pertumbuhan ekonomi menjadi stagnan
Kendatipun, PPN merupakan pajak yang paling tak adil. Dikatakan tak adil karena PPN bersifat regresif. Artinya proporsi pajak terhadap pendapatan seseorang menurun seiring dengan meningkatnya pendapatan.
Sementara orang dengan pendapatan rendah cenderung menghabiskan sebagian besar atau seluruh pendapatannya untuk konsumsi, sehingga mereka terkena PPN pada proporsi yang lebih besar dibandingkan kelompok berpendapatan tinggi.
Sebagai contoh, Jika seseorang dengan pendapatan Rp.2 juta per bulan menghabiskan Rp1,8 juta untuk konsumsi, maka hampir seluruh pengeluarannya dikenakan PPN.
Sementara itu, seseorang dengan pendapatan Rp20 juta hanya menghabiskan Rp.10 juta untuk konsumsi. Dengan pengeluaran yang lebih rendah sebagai persentase dari pendapatan, beban PPN terhadap total pendapatan orang tersebut lebih kecil.
PPN tidak memperhitungkan kemampuan ekonomi individu. Berbeda dengan pajak penghasilan yang biasanya progresif (semakin tinggi pendapatan, semakin besar tarif pajaknya).
Akibatnya, PPN menjadi beban yang sama besar secara nominal bagi semua orang, tetapi lebih berat bagi kelompok rentan secara ekonomi. Di sinilah letak ketidakadilannya.
Namun jenis pajak PPN lah yang merupakan jenis pajak yang mudah dipungut. Dan tak memberatkan fiskus. PPN menggunakan sistem self-assessment. Wajib pajak (perusahaan atau pelaku usaha) sendiri yang menghitung, memungut, dan menyetor pajak kepada negara. Hal ini mengurangi beban administratif pemerintah.
Karena secara administrasi mudah dipungut oleh fiskus, kebanyakan negara cenderung mengandalkan konsumsi sebagai basis ekonomi. Hal ini perlu didiversifikasi agar penerimaan negara tidak hanya bertumpu pada konsumsi, tetapi juga pada produksi yang menciptakan nilai tambah.
Kado tahun baru 2025
Pemerintah memiliki kepekaan yang tinggi pada kebijakan PPN. Berbagai tuntutan dan kritik di dengar dan dikalibrasi. Akhirnya PPN 12% secara umum dianulir. PPN 12% hanya dibebankan pada barang mewah yang ada dalam PPnBM.