Mohon tunggu...
yakub adi krisanto
yakub adi krisanto Mohon Tunggu... -

hanya seorang yang menjelajahi belantara intelektualitas, dan terjebak pada ekstase untuk selalu mendalami pengetahuan dan mencari jawab atas pergumulan kognisi yang menggelegar dalam benak pemikiran.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengarusutamakan Kejujuran dalam Penegakan Hukum

3 Maret 2011   05:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:07 1059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Saat ini hukum perlu 'resep generic yang bersifat herbal', artinya solusi berada diluar hukum tetapi menjadi ruh dari keberadaan hukum. Resep tersebut bukan hukum, tetapi ada dalam diri hukum yang menunggu diejawantahkan, yaitu kejujuran. Potensi kejujuran sudah berada dalam hukum meski dengan penamaan lain. Misalnya dalam Pasal 1335 ayat (3) KUHPerdata menyatakan bahwa 'persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik'. Menurut Prof. Ismijati Jenie menjelaskan bahwa terdapat dua pengertian itikad baik, yaitu dalam pengertian subyek artinya kejujuran dan pengertian obyektif adalah kepatutan (http://www.ugm.ac.id/index.php?page=rilis&artikel=927).


Prof. Ismijati dalam menafsirkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menyatakan bahwa kejujuran (itikad baik) tidak terletak pada keadaan jiwa manusia, akan tetapi terletak pada tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam melaksanakan janji, jadi kejujuran disini bersifat dinamis.  Kejujuran dalam arti dinamis atau kepatutan ini berakar pada sifat peranan hukum pada umumnya, yaitu usaha untuk mengadakan keseimbangan dari berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat.


Black's Law Dictionary memberikan pengertian itikad baik (good faith) yaitu in or with good faith, honestly, openly, and sincerely; without deceit or fraud. Truly; actually; without simulation or pretense. Prof. Mr. P.L. Wry mengemukakan definisi itikad baik dalam perjanjian adalah bahwa kedua belah pihak harus berlaku yang satu berharap yang lain seperti patut saja antara orang-orang sopan, tanpa tipu daya, tanpa tipu muslihat, tanpa cilat-cilat, akal-akal, tanpa menganggu pihak lain, tidak dengan melihat kepentingan sendiri saja, tetapi juga dengan melihat kepentingan pihak lain.


Prof. Subekti merumuskan itikad baik adalah itikad baik diwaktu membuat suatu perjanjian berarti kejujuran. Orang yang beritikad baik menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan, yang dianggap jujur dan dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk yang kemudian hari dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan. Kejujuran menjadi akar dalam terbentuknya hubungan hukum. Tanpa kejujuran, akan menciptakan ketidakseimbangan antar para pihak yang membentuk hubungan hukum. Ketidakseimbangan inilah yang menjadi potensi ketidakadilan.


Bertolak dari pendapatnya Prof.  Ismijati bahwa kejujuran (hukum) tidak terkait dengan situasi batin individu, tetapi menjadi aktualisasi tindakan. Artinya (ke)jujur(an) merupakan tindakan untuk mengungkap informasi yang dimiliki para pihak yang terlibat dalam hubungan atau peristiwa hukum. Secara a contrario, ketiadaan tindakan untuk menyembunyikan informasi yang nantinya digunakan mengakali hukum atau mendistorsi hukum demi kepentingan pihak-pihak tertentu.


Apakah kejujuran juga terdapat dalam hukum pidana? Bertolak dari alat bukti yang diatur dalam KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Keterangan terkait dengan informasi yang dimiliki untuk digunakan dalam pembuktian perbuatan pidana. Keterangan atau informasi yang disampaikan di depan hakim mempunyai bobot atau kualitas untuk digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus bersalah atau tidak bersalah. Dalam hal ini menuntut informasi yang benar dan jujur ketika disampaikan dalam proses persidangan.


Kejujuran bukan sesuatu yang langka dalam hukum, karena begitu 'dekat' bahkan sudah ada dalam hukum yang berlaku.  Tetapi melihat situasi hukum di Indonesia, kejujuran menjadi kemewahan dan ketidakjujuran mendorong praktek korupsi. Kejujuran menjadi meta-yuridis keadilan, dimana ketika kejujuran dipraktekkan dalam cara berhukum maka mendekatkan diri pada pencapaian cita hukum yaitu keadilan. Untuk itu para pengemban hukum harus didorong bahkan ditransformasikan watak kejujuran dalam mengemban atau menegakkan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun