-Segera Batalkan  Penerapan Putuskan  Tarif Baru Kawasan Taman Nasional Komodo -
Konsep pembangunan berkelanjutan berlandaskan 5 aspek utama, people, planet, prosperity, peace dan partnership. Kawasan Taman Nasional Komodo memiliki nilai konservasi tinggi terkait satwa, perairan dan bentang alam. Kawasan Wisata Taman Nasional Komodo menjadi sumber kekayaan alam baru yang bernilai komersial tinggi. Kawasan ini tumbuh berkembang bersama masyarakat Manggarai Barat yang multi etnis. Â Â
Selain terkenal dengan The Dragon atau Komodonya, masyarakat Manggarai Barat memiliki sifat kesederhanaan dan budaya belarasa yang tinggi. Hal ini menjadi salah satu faktor utama dalam pengembangan pariwisata di Labuan Bajo.
 Budaya belarasa yang tinggi  menjadi penopang utama dalam mengatasi tantangan dan permasalahan  bidang pariwisata.
Akhir-akhir ini, perkembangan infrastruktur dan sarana prasarana sangat pesat. Destinasi wisata super prioritas ini telah mengubah wajah kawasan wisatanya. Bandara, pelabuhan, jalan dan trotoar, sumber energy listrik, sarana air bersih, halaman muka area pesisir pantai dan kawasan marina labuan bajo, bukit Waringin, Gua Batu Cermin serta pengembangan aspek  sosial budaya dan ekonomi masyarakat.
Di akhir Juli ini, perhatian dunia kembali menyoroti Destinasi Wisata Labuan Bajo. Dengan menpertimbangkan aspek konservasi, tarif masuk Taman Nasional Komodo dikenakan biaya 3,75 juta. Banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan adanya ketetapan ini.Â
Ditetapkan  tanggal 29 Juli 2022, secara bersamaan dengan Program Wildlife Komodo di Labuan Bajo. Terjadi aksi penolakan melalui demo dan pernyataan sikap masyarakat pariwisata.
Para pelaku pariwisata secara langsung terdampak oleh kebijakan ini. Pemangku kepentingan sektor pariwisata seperti asosiasi pariwisata, perhotelan, tenaga pariwisata, transportasi darat dan laut, sektor jasa pariwisata dan masyarakat  menolak kenaikan tiket masuk Taman Nasional Komodo.Â
Namun, sangat disayangkan peran pemerintah daerah dan perwakilan rakyat seakan menutup kuping. Pemerintah dan wakil rakyat yang seharusnya menjadi saluran aspirasi ini. Lalu kemana lagi suara rakyat disalurkan ?
Melihat lebih dalam permasalahan ini dalam 5 aspek.
1. Aspek Konservasi
Pemerintah dan pemerhati lingkungan serta masyarakat pariwisata merupakan para pihak yang memiliki konsen yang sama tinggi terhadap aspek konservasi. Pada aspek ini, diperlukan standart konservasi yang berlaku bagi semua masyarakat pariwisata termasuk wisatawan yang akan berkunjung.Â
Terkait dengan standar konservasi  inilah yang perlu duduk bersama oleh pemangku kepentingan. Konservasi adalah bagian dari  semua pemangku kepentingan guna tujuan pengelolaan kawasan wisata yang berkelanjutan.  Â
Selain nilai konversi, yang menjadi perhatian bersama lainnya adalah pembiayaan konservasi ini apakah hanya dibebankan kepada wisatawan ? Bagaimana dengan pendanaan dari APBN terkait dengan konservasi ini ? Rumusan nilai konservasi dan variabel  pendukung apa saja yang dipaksa digabungkan dalam konversi nilai tariff masuk kawasan Taman Nasional Komodo.
Hal ini perlu dijelaskan secara komprehensif. Ada sekitar 30 permasalahan yang ada di kawasan taman nasional berdasarkan paparan pada acara dialog tanggal 28 Juli 2022 di salah satu hotel di Labuan Bajo antara pemangku kepentingan pariwisata dengan Dinas Pariwisata NTT. Apakah dari keseluruhan permasalahan ini dikonvesi menjadi nilai tarif masuk ? Â
2. Aspek Komersial
Tarif masuk Taman Nasional Komodo 3,75 juta. Nilai komersial ini menjadi perdebatan stakeholder pariwisata. Konversi nilai dampak kunjungan wisata pada Taman Nasional Komodo bercampur dengan konversi nilai komersial. Perdebatan ini semakin menimbulkan penolakan dari masyarakat pariwisata dikarenakan adanya sebuah badan usaha yang dianggap monopoli  pengelolaan tarif ini.
Konversi nilai konservasi dan nilai  komersial sebaiknya dipisahkan pada tarif masuk Taman Nasional Komodo. Nilai komersial adalah milik pelaku pariwisata, milik masyarakat. Apabila ada institusi bisnis seperti koperasi, bumdes ataupun seperti BUMD memiliki posisi yang sama dengan masyarakat pariwisata lainnya.Â
Sehingga peran tunggal badan usaha yang mengatur tarif dan layanan jasa pariwisata Taman Nasional Komodo menjadi kurang memihak kepentingan stakeholder pariwisata. Bukankah  efek berganda dari Destinasi Premium ini telah memberikan dampak pada penerimaan pemerintah daerah, lonjakan angka kesempatan kerja dan dampak berganda perputaran ekonomi terhadap sektor jasa pendukung lainnya?
3. Aspek Kesejahteraan
Program pengurangan kemiskinan akan lebih besar  dampaknya dengan  memberikan  kebijakan yang baik bagi pertumbuhan dunia usaha. Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha milik pemerintah daerah. Koperasi adalah milik anggota didalamnya dan  bumdes adalah milik seluruh warga desa.Â
Tujuan dari lembaga ekonomi milik bersama ini adalah untuk mensejahterahkan anggota atau masyarakatnya. Â Yang perlu mendapatkan perhatian bahwa rantai bisnis pariwisata memiliki sebaran yang luas.Â
Artinya pelaku pariwisata adalah beragam model bisnis yang telah memberikan efek berganda di bidang ekonomi. Peran ini sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat. Â BUMD atau perusahaan wisata lainnya memiliki hak yang setara dalam pengembangan pariwisata di Labuan Bajo. Wajar apabila adanya penolakan terhadap peran lebih yang didapat oleh lembaga bisnis tertentu dalam pengaturan pariwisata.
4. Aspek Kemitraan
Kunci penerapan layanan Wildlife Komodo adalah kemitraan. Â Di jaman yang serba transparan ini peran regulator sangat menentukan dalam mencapai keberhasilan pembangunan berkelanjutan. Tanpa kolaborasi yang baik dengan pemangku kepentingan dan bahkan dengan perusahaan lain niscaya perusahaan akan bertahan lama.Â
Prinsip kolaborasi bukan untuk keuntungan perusahaan saja tetapi juga membawa manfaat bagi lingkungan dan masyarakat umum. Selain itu, tujuan kolaborasi agar adanya rasa memiliki  yang sama dalam pengelolaan kawasan wisata Labuan Bajo yang lestari dan berkelanjutan.
5. Â Aspek Perdamaian
Peran pemerintah cukup besar untuk mewujudkan negara yang aman bagi masyarakat pariwisata di Labuan Bajo. Peran Pangdam, Kapolda serta Gubernur serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Nusa Tenggara Timur. Pelaku pariwisata telah menyatakan sikapnya tanggal 30 Juli 2022.Â
Pernyataan sikap ini harusnya di dengar dan segera dicari jalan keluarnya sebelum tanggal 1 Agustus 2022. Kunci untuk menciptakan lingkungan local yang aman dan damai dan damai adalah putusan untuk pengkajian ulang keputusan penerapan biaya tarif masuk sampai dengan batas waktu yang  belum dapat ditentukan.
Kesimpulan
Tantangan pengelolaan kawasan wisata Taman Nasional Komodo adalah milik seluruh pemangku kepentingan.
Penyusunan standar bersama dalam pembangunan berkelanjutan kawasan Taman Nasional Komodo adalah kunci utama untuk menjaga kelestarian kawasan.
Penerapan aturan yang ketat dan sangsi bagi para pihak yang melanggar standart bersama pengelolaan kawasan wisata Labuan bajo.
Sebelum peneratan tariff baru agar dilakukan kajian ulang beban biaya konservasi tanpa digabungkan dengan biaya komersial.
Penerapan tarif baru agar ditunda dikarenakan kondisi global dan situasi pasca covid.
(Yakobus Stefanus Muda/IKAL Lemhannas NTT)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H