Artinya pelaku pariwisata adalah beragam model bisnis yang telah memberikan efek berganda di bidang ekonomi. Peran ini sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat. Â BUMD atau perusahaan wisata lainnya memiliki hak yang setara dalam pengembangan pariwisata di Labuan Bajo. Wajar apabila adanya penolakan terhadap peran lebih yang didapat oleh lembaga bisnis tertentu dalam pengaturan pariwisata.
4. Aspek Kemitraan
Kunci penerapan layanan Wildlife Komodo adalah kemitraan. Â Di jaman yang serba transparan ini peran regulator sangat menentukan dalam mencapai keberhasilan pembangunan berkelanjutan. Tanpa kolaborasi yang baik dengan pemangku kepentingan dan bahkan dengan perusahaan lain niscaya perusahaan akan bertahan lama.Â
Prinsip kolaborasi bukan untuk keuntungan perusahaan saja tetapi juga membawa manfaat bagi lingkungan dan masyarakat umum. Selain itu, tujuan kolaborasi agar adanya rasa memiliki  yang sama dalam pengelolaan kawasan wisata Labuan Bajo yang lestari dan berkelanjutan.
5. Â Aspek Perdamaian
Peran pemerintah cukup besar untuk mewujudkan negara yang aman bagi masyarakat pariwisata di Labuan Bajo. Peran Pangdam, Kapolda serta Gubernur serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Nusa Tenggara Timur. Pelaku pariwisata telah menyatakan sikapnya tanggal 30 Juli 2022.Â
Pernyataan sikap ini harusnya di dengar dan segera dicari jalan keluarnya sebelum tanggal 1 Agustus 2022. Kunci untuk menciptakan lingkungan local yang aman dan damai dan damai adalah putusan untuk pengkajian ulang keputusan penerapan biaya tarif masuk sampai dengan batas waktu yang  belum dapat ditentukan.
Kesimpulan
Tantangan pengelolaan kawasan wisata Taman Nasional Komodo adalah milik seluruh pemangku kepentingan.
Penyusunan standar bersama dalam pembangunan berkelanjutan kawasan Taman Nasional Komodo adalah kunci utama untuk menjaga kelestarian kawasan.
Penerapan aturan yang ketat dan sangsi bagi para pihak yang melanggar standart bersama pengelolaan kawasan wisata Labuan bajo.