Mohon tunggu...
Yahya Syarof
Yahya Syarof Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa PGSD

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Negara yang Pernah Dipakai Negara Indonesia

30 Juni 2023   11:20 Diperbarui: 30 Juni 2023   11:25 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gamhttps://id.pngtree.com/freepng/gedung-mahkamah-konstitusi-indonesia-png-vektor-transparent-background_8496119.htmlbar

6 Konstitusi Negara yang Pernah Dipakai Negara Indonesia

Constitution (Inggris) atau Constitutie (Belanda) secara harafiah sering diterjemahkan dalam bahasa Indonesia Undang-Undang Dasar. Dalam arti luas Constitution berarti keseluruhan peraturan--peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Dalam negara yang menganut asas demokrasi konstitusional Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelenggara kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.

Berikut 6 Konstitusi yang pernah diberlakukan di Indonesia:

1.Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 sebagai konstitusi pertama di Indonesia yang disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dimulai dari pembentukan BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 sebagai realisasi janji Pemerintah Jepang yang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia kelak kemudian hari. BPUPKI mengadakan dua masa persidangan,

a.Siding I tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945

b.Siding II tanggal 10 - 17 Juli 1945.

Dari sidang BPUPKI tersebut berhasil menyusun naskah komplit Rancangan Undang-Undang Dasar yang meliputi

(i)Pernyataan Indonesia merdeka,

(ii)Pembukaan Undang-Undang Dasar, dan

(iii)Undang-Undang Dasar yang terdiri atas pasal-pasal.

Kemudian pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia. Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus PPKI berhasil mengesahkan naskah Undang-Undang Dasar 1945 dari naskah Rancangan Undang-Undang Dasar hasil kerja BPUPKI dengan beberapa perubahan di sana sini. Perubahan itu terutama tentang dasar negara yang semula berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya sebagai mana termuat dalam Piagam Jakarta diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.Republik Indonesia Serikat (RIS)

RIS belaku di Indonesia mulai tanggal 27 Desember 1945 sampai 17 Agustus 1950. Keinginan Belanda untuk berkuasa lagi di Indonesia telah gagal, kemudian mengadakan KMB di Den Hag. Salah satu hasil KMB ialah mendirikan RIS, dengan berdirinya RIS merubah status negara RI menjadi salah satu bagian negara RIS Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja.

Karena tidak sesuai dengan jiwa proklamasi, RIS berlangsung dengan singkat. beberapa negara bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia. Semangat kebersamaan ini nampak dengan adanya ketetapan Presiden RIS tentang penggabungan negara-negara bagian ke dalam Republik Indonesia sebagai berikut.

(1)Tanggal 9 Maret negara bagian dan daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura, Subang, dan Padang masuk ke dalam Republik Indonesia.

(2)Tanggal 11 Maret 1950, memasukkan negara Pasundan menjadi daerah Republik Indonesia.

(3)Tanggal 24 Maret 1950, memasukkan Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan menjadi daerah Republik Indonesia.

(4)Tanggal 4 April 1950, Bangka , Belitung, Riau, Banjar, Dayak Besar, Kota Waringin, Kalimantan Tenggara masuk dalam daerah Republik Indonesia.

3.UUDS 1950

UUDS 1950 berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. Negara kesatuan yang merupakan perubahan ketatanegaraan dari negara serikat itu menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang di dalam pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer, namun tidak cocok dengan jiwa Pancasila, akibatnya kabinet terjadi jatuh bangun; bahkan rata-rata umur tiap-tiap kabinet itu kurang dari satu tahun.

Pemilihan umum pertama di Indonesia diadakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di dalam Dewan Konstituante yang akan membentuk Undang-Undang Dasar baru sebagai pengganti Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Konstituante sebagi Dewan Penyusun Undang-Undang dasar dalam sidangnya sejak tahun 1956 sampai tahun 1959 belum berhasil membuat undang-undang dasar baru karena selalu mengalami kesulitan, yaitu tidak pernah tercapai kesepakatan. Pihak-pihak yang berbeda pendapat tidak pernah mencapai suara dari jumlah anggota Konstituante. Keadaan ini jika diteruskan akan menemui jalan buntu dan membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Oleh karena itu, Presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengekuarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan pernyataan sebagai berikut:

(i)menetapkan pembubaran Konstituante,

(ii)menetapkan UUD 1945 berlaku lagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, serta

(iii)menetapkan dalam waktu sesingkat- singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS. Dekrit ini mendapat dukungan sebagian besar rakyat Indonesia.

Yang lebih penting lagi, melalui Dekrit ini terjadi perubahan ketatanegaraan Indonesia, yaitu naskah Undang-Undang Dasar 1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tetinggi dalam negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.UUD 1945 Orde Lama

Konstitusi ini berlangsung sejak tahun 1959-1965. Ciri-ciri periode ini ialah adanya dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Undang-Undang Dasar 1945 memberi kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang- kurangnya lima tahun. Akan tetapi, Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini.

Tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menggantikan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum ditonjolkan peranannya sebagai pembantu presiden, sedangkan fungsi kontrolnya ditiadakan. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dijadikan menteri sehingga fungsi mereka lebih sebagai pembantu presiden dari pada wakil rakyat. Kuatnya posisi presiden juga merambah dalam bidang-bidang lain di luar bidang eksekutif. Berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 1964 presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif. Di samping itu, masih banyak lagi penyimpangan-penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dibeberkan oleh Miriam Budiardjo (2007: 71). Puncaknya, pecahnya peristiwa G 30 S/PKI telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk di mulainya masa demokrasi Pancasila.

5.UUD 1945 Orde Baru

UUD 1945 Orde Baru berlangsung sejak tahun 1966 -- 1998. Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto menimbulkan perubahan orde lama ke orde baru. Pada orde baru yang berupaya memperbaiki nasib bangsa dalam kehidupan. Tetapi orde baru berubah menjadi kekuasaan otoriter. Pada masa orde lama posisi presiden sangat kuat posisi ini terulang lagi pada masa orde baru. Kekuasaan tanpa kontrol akibatnya pemerintah orde baru cenderung menyimpang dalam berbagai aspek kehidupan yang mengakibatkan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Soeharto mengundurkan diri dengan tumbangnya orde baru.

6.UUD 1945 Amandemen

UUD 1945 Amandemen berlaku di Indonesia sejak tahun 1998 sampai sekarang. Pada pengalaman masa orde lama dan orde baru, bahwa penerapan UUD 1945 yang memiliki sifat multiinterpretable yang mengakibatkan terjadinya sentralisasi kekuasaan di tangan presiden.

a.Amandemen UUD 1945 pertama pada tahun 1999, amandemen tersebut memberikan penambahan dan perubahan terhadap 9 pasal UUD 1945.

b.Amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000

c.Amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001 dan

d.Amandemen terakhir dilakukan tahun 2002 dan disahkan tanggal 10 Agustus 2002.

Menurut Jimly Asshiddiqie UUD NRI 1945 terdiri dari lima naskah yaitu;

(i)Naskah Undang - Undang Dasar 1945 seperti yang dilakukan oleh dekrit presiden 5 Juli 1959,

(ii)Naskah perubahan pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999,

(iii)Naskah perubahan kedua UUD 1945 disahkan pada tahun 2000,

(iv)Naskah perubahan ketiga disahkan pada tahun 2001, dan

(v)Naskah perubahan keempat UUD 1945 disahkan pada tahun 2002.

Kajian Hasil Amandemen UUD 1945 Dalam melakukan amandemen ada kesepakatan bersama anggota MPR yang dituangkan dalam kesepakatan dasar anggota Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR dalam menyusun rancangan naskah perubahan UUD 1945 yaitu;

(i)Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945,

(ii)Tetap mempertahankan negara Kesatuan Republik Indonesia,

(iii)Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial,

(iv)Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam Penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal, dan

(v)Perubahan dilakukan dengan cara adendum ( Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2003: 25).

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.

a.Amandemen pertama yang disahkan pada 19 Agustus 1999, berisi sembilan pasal. Ketentuan yang diubah dalam kesembilan pasal tersebut berkenaan dengan 16 butir.

b.Amandemen kedua UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 2000 berkenaan dengan 59 butir ketentuan yang diatur dalam 25 pasal.

c.Amandemen ketiga UUD 1945 yang disahkan pada 9 November 2001 menyangkut 23 pasal yang berkaitan dengan 68 butir ketentuan.

d.Amandemen keempat UUD 1945 yang disahkan pada 10 Agustus 2002 menyangkut 18 pasal yang berkenaan dengan 31 butir ketentuan (Jimly Assidiqie, 2007: 101).

Dengan amandemen UUD 1945, lembaga MPR mengalami transformasi kedudukan dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga permusyawaratan rakyat yang lebih lemah kedudukannya. MPR menjadi salah satu organ negara yang menjalankan tugas-tugas konstitusional yang kedudukannya sederajat dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun