Mohon tunggu...
Yahya Syarof
Yahya Syarof Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa PGSD

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Negara yang Pernah Dipakai Negara Indonesia

30 Juni 2023   11:20 Diperbarui: 30 Juni 2023   11:25 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gamhttps://id.pngtree.com/freepng/gedung-mahkamah-konstitusi-indonesia-png-vektor-transparent-background_8496119.htmlbar

Pemilihan umum pertama di Indonesia diadakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di dalam Dewan Konstituante yang akan membentuk Undang-Undang Dasar baru sebagai pengganti Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Konstituante sebagi Dewan Penyusun Undang-Undang dasar dalam sidangnya sejak tahun 1956 sampai tahun 1959 belum berhasil membuat undang-undang dasar baru karena selalu mengalami kesulitan, yaitu tidak pernah tercapai kesepakatan. Pihak-pihak yang berbeda pendapat tidak pernah mencapai suara dari jumlah anggota Konstituante. Keadaan ini jika diteruskan akan menemui jalan buntu dan membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Oleh karena itu, Presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengekuarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan pernyataan sebagai berikut:

(i)menetapkan pembubaran Konstituante,

(ii)menetapkan UUD 1945 berlaku lagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, serta

(iii)menetapkan dalam waktu sesingkat- singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS. Dekrit ini mendapat dukungan sebagian besar rakyat Indonesia.

Yang lebih penting lagi, melalui Dekrit ini terjadi perubahan ketatanegaraan Indonesia, yaitu naskah Undang-Undang Dasar 1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tetinggi dalam negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.UUD 1945 Orde Lama

Konstitusi ini berlangsung sejak tahun 1959-1965. Ciri-ciri periode ini ialah adanya dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Undang-Undang Dasar 1945 memberi kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang- kurangnya lima tahun. Akan tetapi, Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini.

Tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menggantikan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum ditonjolkan peranannya sebagai pembantu presiden, sedangkan fungsi kontrolnya ditiadakan. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dijadikan menteri sehingga fungsi mereka lebih sebagai pembantu presiden dari pada wakil rakyat. Kuatnya posisi presiden juga merambah dalam bidang-bidang lain di luar bidang eksekutif. Berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 1964 presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif. Di samping itu, masih banyak lagi penyimpangan-penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dibeberkan oleh Miriam Budiardjo (2007: 71). Puncaknya, pecahnya peristiwa G 30 S/PKI telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk di mulainya masa demokrasi Pancasila.

5.UUD 1945 Orde Baru

UUD 1945 Orde Baru berlangsung sejak tahun 1966 -- 1998. Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto menimbulkan perubahan orde lama ke orde baru. Pada orde baru yang berupaya memperbaiki nasib bangsa dalam kehidupan. Tetapi orde baru berubah menjadi kekuasaan otoriter. Pada masa orde lama posisi presiden sangat kuat posisi ini terulang lagi pada masa orde baru. Kekuasaan tanpa kontrol akibatnya pemerintah orde baru cenderung menyimpang dalam berbagai aspek kehidupan yang mengakibatkan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Soeharto mengundurkan diri dengan tumbangnya orde baru.

6.UUD 1945 Amandemen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun