Kajian Hasil Amandemen UUD 1945 Dalam melakukan amandemen ada kesepakatan bersama anggota MPR yang dituangkan dalam kesepakatan dasar anggota Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR dalam menyusun rancangan naskah perubahan UUD 1945 yaitu;
(i)Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945,
(ii)Tetap mempertahankan negara Kesatuan Republik Indonesia,
(iii)Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial,
(iv)Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam Penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal, dan
(v)Perubahan dilakukan dengan cara adendum ( Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2003: 25).
Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.
a.Amandemen pertama yang disahkan pada 19 Agustus 1999, berisi sembilan pasal. Ketentuan yang diubah dalam kesembilan pasal tersebut berkenaan dengan 16 butir.
b.Amandemen kedua UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 2000 berkenaan dengan 59 butir ketentuan yang diatur dalam 25 pasal.
c.Amandemen ketiga UUD 1945 yang disahkan pada 9 November 2001 menyangkut 23 pasal yang berkaitan dengan 68 butir ketentuan.
d.Amandemen keempat UUD 1945 yang disahkan pada 10 Agustus 2002 menyangkut 18 pasal yang berkenaan dengan 31 butir ketentuan (Jimly Assidiqie, 2007: 101).