(iii)Undang-Undang Dasar yang terdiri atas pasal-pasal.
Kemudian pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia. Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus PPKI berhasil mengesahkan naskah Undang-Undang Dasar 1945 dari naskah Rancangan Undang-Undang Dasar hasil kerja BPUPKI dengan beberapa perubahan di sana sini. Perubahan itu terutama tentang dasar negara yang semula berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya sebagai mana termuat dalam Piagam Jakarta diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Republik Indonesia Serikat (RIS)
RIS belaku di Indonesia mulai tanggal 27 Desember 1945 sampai 17 Agustus 1950. Keinginan Belanda untuk berkuasa lagi di Indonesia telah gagal, kemudian mengadakan KMB di Den Hag. Salah satu hasil KMB ialah mendirikan RIS, dengan berdirinya RIS merubah status negara RI menjadi salah satu bagian negara RIS Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja.
Karena tidak sesuai dengan jiwa proklamasi, RIS berlangsung dengan singkat. beberapa negara bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia. Semangat kebersamaan ini nampak dengan adanya ketetapan Presiden RIS tentang penggabungan negara-negara bagian ke dalam Republik Indonesia sebagai berikut.
(1)Tanggal 9 Maret negara bagian dan daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura, Subang, dan Padang masuk ke dalam Republik Indonesia.
(2)Tanggal 11 Maret 1950, memasukkan negara Pasundan menjadi daerah Republik Indonesia.
(3)Tanggal 24 Maret 1950, memasukkan Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan menjadi daerah Republik Indonesia.
(4)Tanggal 4 April 1950, Bangka , Belitung, Riau, Banjar, Dayak Besar, Kota Waringin, Kalimantan Tenggara masuk dalam daerah Republik Indonesia.
3.UUDS 1950
UUDS 1950 berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. Negara kesatuan yang merupakan perubahan ketatanegaraan dari negara serikat itu menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang di dalam pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer, namun tidak cocok dengan jiwa Pancasila, akibatnya kabinet terjadi jatuh bangun; bahkan rata-rata umur tiap-tiap kabinet itu kurang dari satu tahun.