Mohon tunggu...
Aditya Anggara
Aditya Anggara Mohon Tunggu... Akuntan - Belajar lewat menulis...

Bio

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mencermati Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Dari Sisi Lain

16 Desember 2018   16:41 Diperbarui: 16 Desember 2018   17:00 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukuman atas perbuatan tersebut diatas dapat dilihat pada Bab IV Ancaman Pidana. Pasal 13.(1) "Barangsiapa melakukan tindak pidana subversi yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) angka 1, 2, 3, 4 dan ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun"

Khusus untuk aparat TNI aktif tentu saja masih ada hukuman tambahan seperti yang diatur dalam ketentuan dan peraturan Hukum Militer.

Kedua, Pendekatan Sosial politik

Apakah karena petugas parkir itu bergaya premanisme sehingga kasus ini terjadi? Tentu saja tidak! Tukang parkir sejak zaman Soeharto berkuasa dulu pun tetap begitu, tengil! Karena kalau tidak tengil berarti bukan tukang parkir! Persoalan ini menjadi besar hanya gegara yang ditabok tukang parkir itu adalah anggota TNI.

Kalau sekiranya yang ditabok itu tadinya Herkules, atau John Key misalnya, maka Mapolsek Ciracas itu saya jamin tidak akan terbakar. Mungkin hanya rumah para pelaku (tukang parkir) itu saja yang besar kemungkinannya akan terbakar...

Anak kecil kalau ditanya apa cita-citanya, maka mereka akan menyebut profesi menjadi tentara, polisi, dokter, guru,  penyanyi ataupun presiden. Tetapi yang pasti tidak akan ada satu anak pun yang menyebut profesi tukang parkir! Tukang parkir selalu menjadi pilihan terakhir bagi banyak warga dalam mencari nafkah.

Tukang parkir juga ada setorannya. Biasanya dari satu tiang listrik ke tiang listrik berikutnya. Sepi atau ramai, cerah atau hujan setoran tetap sama. Itulah sebabnya tukang parkir harus bisa tengil kepada costumer agar setorannya bisa terpenuhi.

Saya pribadi mungkin lebih dari enam kali adu ngotot dengan tukang parkir jalanan karena sikap tengil dan juga tarifnya yang tidak rasional. Akan tetapi saya selalu ingat pesan khas Boyolalian, "sing waras ngalah..." Soalnya teman saya pernah mengalami naas, kaca spion mobilnya dipatahkan tukang parkir yang kemudian kabur ke pekuburan. Teman saya itu ragu ngejar karena waktu itu hujan deras dan teman saya itu takut kalau nantinya akan ketemu genderuwo...

Di negeri ini bukan tukang parkir saja yang suka bergaya premanisme. Mulai dari PKL (Pedagang kaki lima) yang menjajah trotoar, mobil pribadi yang menginvasi jalur busway, anggota dewan terhormat yang suka mengancam pihak-pihak lain (terutama KPK) hingga oknum TNI/Polri yang merasa lebih eksklusif dari warga lain.

Bagi saya pribadi, tukang parkir jalanan itu tetaplah diperlukan, dan itu bukan ranah kepolisian untuk mengurusnya. Tukang parkir itu adalah tanggung jawab Pemda karena mereka itu menarik jasa di atas aset Pemda. Tukang parkir juga memberikan setoran dana sedikit kepada PAD Daerah, tetapi cukup banyak kepada oknum aparat yang mengelola perpakiran.

Walau bagaimanapun tukang parkir jalanan itu masih jauh lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Tetapi dalam segala hal dalam hidup ini, tetaplah jangan melupakan semboyan "sing waras ngalah..."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun