Kita bukan Pithecantropus Mojokertensis, melainkan manusia moderen yang hidup dengan segala kepentingan dan kompleksitasnya. Dalam komunitas sosial, kita harus bisa berbagi ruang, kepentingan dan juga perasaan agar semuanya bisa harmonis. Kecewa dan merasa tidak diperlakukan dengan adil adalah bagian yang tidak enak dari kehidupan dunia yang kompleks tadi.
Di dunia yang fana ini, hukum memang tidak selalu bisa adil bagi semua pihak. Akan tetapi tanpa hukum kita akan kembali lagi ke masa jutaan tahun silam dimana hanya hukum rimba yang berlaku. Yang kuat dan besar akan selalu memangsa yang lemah dan kecil.
Kepolisian kemudian berhasil mengamankan lima terduga pelaku pengeroyokan aparat TNI tersebut dari tempat persembunyian mereka. Namun malangnya polisi belum berhasil mengidentifikasi para pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas tersebut, walaupun sebelumnya mereka telah berkomunikasi lewat pagar Mapolsek...
Seperti kasus-kasus perselisihan di antara TNI-Polri sebelumnya, tampaknya kasus ini akan dibiarkan menguap sendiri seperti embun di dedaunan yang menghilang oleh hangatnya sinar mentari pagi yang menyergap dedaunan tersebut...
Kalau negeri ini diibaratkan sebagai tubuh manusia, maka TNI adalah kerangkanya. Tanpa TNI kita akan menjadi moluska yang berjalan dengan ngesot, dan tampak akan lebih buruk dari sosok Pithecantropus Mojokertensis. Akan tetapi ketika rangka tersebut malfungsi dan bahkan berbalik memangsa tubuh seperti sel kanker, maka jelaslah sudah bahwa rangka tersebut harus segera diperbaiki, atau disingkirkan sesegera mungkin!
Dalam pandangan penulis yang terbatas, penulis mempunyai beberapa pendekatan dalam penyelesaian kasus-kasus seperti ini.
Pertama, Pendekatan Hukum
Pendekatan hukum adalah penyelesaian paling praktis dan cepat terhadap persoalan ini. Kelima tersangka sudah didapat dan langsung bisa diproses BAP-nya dan perkaranya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Tersangkanya ada, barang bukti ada, saksi-saksi ada dan tekapenya jelas. Biarlah nanti pengadilan yang memutuskan persoalan ini secara "arif dan bijaksana"
Terkait pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas, bagi penulis kasus ini memang berat karena ini bukan tindak pidana ringan atau pidana biasa, melainkan tindakan subversi! Kita harus bersikap tegas dan konsisten agar peristiwa seperti ini tidak akan pernah terulang lagi, dengan mengambil sikap, "Setiap upaya maupun perbuatan vandalisme dan anarkis, apalagi terhadap aset/kepentingan rakyat adalah perbuatan subversi.
Kantor polisi adalah simbol negara dan menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat yang buka selama 24 jam, tujuh hari dalam seminggu, 365 hari setahun. Kantor polisi adalah tempat warga mengadukan perkaranya, meminta perlindungan hukum dan seabrek kepentingan lainnya.
Jadi sebaiknya Hukum subversi diaktifkan kembali, khusus BAB I. Pasal 1. Ayat (1) 3 "Barangsiapa melakukan pengrusakan atau penghancuran bangunan yang mempunyai fungsi untuk kepentingan umum atau milik perseorangan atau badan yang dilakukan secara luas"