Mohon tunggu...
Yudi Yudi
Yudi Yudi Mohon Tunggu... -

Do not worry about your difficulties in Mathematics. I can assure you mine are still greater (Albert Einstein)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Daripada Marah-marah, Mendingan Baca yang Satu Ini

29 Juli 2010   11:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:29 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

a. Untuk melaksanakan kewajiban hukum agama

b. Untuk amal peribadatan yang dilakukan khusu di tempat-tempat ibadat

c. Untuk menjalankan hukum adat atau adat kebiasaan

d. Dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya.

Melalui PP 29/1980 tersebut jelas bahwa Komite Sekolah tidak perlu mendapatkan izin untuk pengumpulan sumbangan dalam lingkungan organisasinya sendiri, yaitu terhadap anggota-anggotanya. Pertanyaannya adalah siapakah yang menjadi anggota dari Komite Sekolah?

Dalam butir romawi V lampiran 2 KepMen 44/2002 dinyatakan bahwa anggota komite sekolah terdiri dari unsur masyarakat (dapat berasal dari orang tua / wali peserta didik, tokoh masyarkat, dunia usaha / industri dst) dan unsur dewan guru. Artinya bahwa tidak semua orang tua / wali murid adalah anggota komite sekolah, dan hal ini tegas pula dinyatakan dalam romawi VI.2.a.2.c bahwa panitia pembentukan Komite Sekolah bertugas menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat.

Jadi jika Komite Sekolah mengumpulkan sumbangan dari para orang tua / wali murid yang nota bene hampir sekitar 90% adalah bukan anggota Komite Sekolah, maka seharusnya Komite Sekolah mengajukan izin terlebih dahulu kepada Walikota / Bupati. Apakah saat ini izinnya ada atau tidak perlu kita pertanyakan bersama. Namun, seandainya memang sudah mendapatkan izin, maka ada satu hal lagi yaitu mengenai pajak hasil pengumpulan sumbangan, apakah Komite Sekolah membayar pajak atau tidak? Kecuali bila sudah mendapatkan pembebasan pajak yang diberikan oleh Menteri Keuangan (pasal 6 KepMen 44/2002).

Kesimpulan:

Pemerintah sudah berusaha untuk membuat aturan yang baik, namun peraturan tersebut tidak banyak diketahui oleh masyarakat, dan ditambah lagi implementasinya kadang menjadi berbeda, sehingga akhirnya masyarakat mencap bahwa pemerintah hanya berbohong saja, hanya janji manis saja.

Orang tua / Wali murid bukanlah anggota dari Komite Sekolah, sehingga bila Komite Sekolah ingin menarik sumbangan dari orang tua / wali murid, maka Komite Sekolah harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Walikota / Bupati.

Pemasukan Negara melalui pajak atas hasil sumbangan orangtua / wali murid kepada Komite Sekolah perlu dicermati bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun