Komite Sekolah dibentuk berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 044/U/2002 TENTANG DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
Sesuai lampiran 2 dari KepMen tersebut, pengertian Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan etisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah;
Pada romawi II butir 3 lampiran tersebut dikatakan bahwa Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan. Sedangkan tujuan dibentuknya Komite Sekolah ada 3, yaitu:
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan;
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Sesunguhnya pemerintah dalam hal ini melalui KepMen tersebut telah menyediakan aturan yang baik. Pemerintah berharap dengan terbentuknya badan mandiri berupa Komite Sekolah akan dapat tercipta suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis, namun pada kenyataannya beberapa pungutan biaya sekolah yang membebani orang tua murid justru dibuat dan diputuskan oleh Komite Sekolah tanpa tarnsparansi dan terkesan memaksakan. Padahal justru seharusnya Komite Sekolah berperan sebagai pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finasial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
----
Apakah pungutan sumbangan biaya pendidikan diperbolehkan secara hukum?
Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, dalam pasal 3 menyatakan bahwa pengumpulan sumbangan oleh organisasi diperbolehkan asalkan berdasarkan sukarela tanpa paksaan baik langsung maupun tidak langsung. Sedangkan tujuan pengumpulan sumbangan salah satunya adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang pendidikan (pasal 4 butir b).
Namun demikian, organisasi yang akan menyelenggarakan pengumpulan sumbangan harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada Menteri atau Gubernur atau Walikota / Bupati, kecuali (pasal 22):