Mohon tunggu...
ARELIUS ORIN
ARELIUS ORIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola/

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perkreditan Teknologi Berdasarkan Kebijakan 5C dan 7P

15 November 2023   00:44 Diperbarui: 15 November 2023   00:46 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Personality

memiliki sifat yang dapat di percaya, karena ini adalah pemohonan kroonge an tentu saja pihak perusahaan handphone sudah mempunyai kepercayaan yang baik kepada saya sehingga memberikan saya perizinan untuk melakukan perkreditan lagi.
2. Party

Sudah temasuk usia yang produktif, (15_64 tahun). ya tentu saja dalam hal perkreditan penting hal nya usia pemohon masih dalam usia produktif, serta kegiatan yang di lakukan sehari-hari seperti hal nya bekerja, ini memberikan pandangan positif agar kreditur memberikan izin melakukan kredit kepada debitur (masyarakat).

3. Purpose

untuk mempunyai alat komunikasi yang memudahkan saya dalam melakukan kegiatan sehari-hari seperti bekerja dan hal nya, tanpa harus Minjam ke orang lain.

4. Prospect
saya memiliki pekerjaan yang cukup untuk saat ini, sehingga saya mampu melakukan perkreditan sesuai dengan kemampuan saya. dan sebelumnya saya juga sudah pernah melakukan perkreditan hingga lunas. sehiggga pihak perusahaan ataupun kreditur dapat memberikan kepercayaan nya terhadap saya.  

5. Payment

Disini kreditur melihat kemampuan saya dalam mengajukan kredit apakah layak untuk di berikan kredit dan sesuai dengan kemampuan saya dalam jumlah angsuran yang di sepakati.

6. Profitability

keuntungan yang di peroleh, yaitu mengambil keutungan setelah memiliki kendaraan dapat memudahkan dalam melakukan aktivitas sehari-hari tanpa mengeluarkan ongkos yang berlebihan.
7. Protection

Perlindungan terhadap konsumen- konsumen yang kehilangan Alat komunikasi/Hp kredit belum lunas adalah didasarkan pada klausula baku, yang tidak melanggar ketentuan Pasal 18 Undang- Undang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab Lembaga pembiayaan terhadap kehilangan kendaraan konsumen yang belum lunas adalah perusahaan pembiayaan konsumen bertanggungjawab terhadap Klaim asuransi bila terjadi sesuatu hal yang tidak dikehendaki terhadap barang atau benda jaminan yang ada dibawah penguasan konsumen. Sedangkan, pihak konsumen bertanggungjawab penuh atas kondisi keutuhan barang atau ben on on tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun